Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Siasati Peraturan Wajib Pentest oleh OJK dan BI dengan Solusi Safe Cyber

27 Oktober 2023   15:30 Diperbarui: 27 Oktober 2023   15:32 1030 0
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran oleh Bank Indonesia (BI) adalah langkah penting dalam menjaga keamanan sektor keuangan Indonesia. Dalam hal ini, bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun (terkait dengan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank). Perkembangan perbankan terkini menyebabkan adanya perubahan cakupan, format dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun