Mengapa dana aspirasi DPR perlu dipermasalahkan? Kita perlu memahami bahwa ketatanegaraan Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan yang disebut Trias Politica. Ketiga macam kekuasaan—legislatif (DPR), eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (kehakiman)—tidak boleh dijabat oleh orang yang sama. Para menteri kabinet dibentuk oleh presiden (sehingga disebut kabinet Presidensial), bukan dibentuk oleh DPR (kabinet Parlementer).
KEMBALI KE ARTIKEL