Pancasila merupakan fakta sejarah sebagai bagian dari proses Berbangsa dan Bernegara Indonesia. Pancasila adalah hasil sejarah yang sangat berharga sehingga kita mampu bersepakat mendirikan dan  mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun I No.7 bersama-sama dengan batangUUD1945.
KEMBALI KE ARTIKEL