Ketika pertama kali didirikan pada 12 September 1923, Persis sebagai organisasi formal telah resmi beroperasi. Pada saat itu, umat muslim di Indonesia (pada umumnya) masih terbayang-bayang oleh fatwa-fatwa yang tidak mendasar kepada
Al-Qur'an dan
Sunnah. Mereka terbawa hanyut oleh arus praktik campuran antara Islam dan pra-Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL