Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fiqih dan Wakaf Produktif

13 Maret 2024   12:28 Diperbarui: 13 Maret 2024   12:28 88 0

Abstract:
Wakaf Produktif merupakan wahana untuk menciptakan keadilan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, membangun sistem jaminan sosial, menyediakan layanan kesehatan, dan mengembangkan pendidikan. Fenomena ini membuat pembahasan mengenai wakaf menjadi produktif, terutama jika dikaitkan dengan pengembangan pendidikan yang sangat dibutuhkan. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Metode penelitian yang digunakan saat ini adalah metode penelitian deskriptif, eksplanatori, dan analitis. Dengan menggunakan pendekatan ini, peneliti mencoba memahami model pemberdayaan wakaf produktif di Al-Azhar Assi Sharif Kairo dalam pengembangan pendidikan. Model yang dikaji untuk Pemberdayaan Wakaf Produktif di Al-Azhar Assi Sharif adalah model pemberdayaan wakafpProduktif dalam pengelolaan gedung di Al-Azhar,model Pemberdayaan Rumah Sakit,model Pemberdayaan Asrama mahasiswa,model pemberdayaan Institut Agama Islam,model Al-Azhar, Sara Kamil. Model Pemberdayaan Wakaf,model Pemberdayaan Perpustakaan Utama, Model Pengawasan dan Akuntabilitas Wakaf Produktif, Model Pemberdayaan Wakaf Produktif Bidang Pendidikan.
Keywords : Wakaf,Produktif

Introduction
Tanah wakaf milik umat Islam Indonesia  merupakan sumber daya masyarakat yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi aset penyelesaian permasalahan  keagamaan masyarakat Indonesia serta sumber kebahagiaan dan  kesejahteraan  bagi umat Islam Indonesia. Namun ternyata wakaf bukanlah solusi permasalahan sosial ekonomi umat Islam Indonesia. Harta wakaf mempunyai nasib yang  menyedihkan, tidak produktif, tidak membawa manfaat apapun, diblokir, diperjualbelikan, diduduki secara tidak sah, bahkan terkadang menjadi beban nazar dalam memeliharanya.
 Muhammad Zarqa menyatakan bahwa rezim wakaf di hampir semua (jika tidak semua) negara Islam mengalami defisit anggaran untuk memenuhi fungsi sosial wakaf.
Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan wakaf. Oleh karena itu, saya (Zarqa) berpendapat bahwa harta wakaf harus difokuskan pada profitabilitas untuk  memenuhi tanggung jawab sosial. Untuk mencapai kelangsungan wakaf yang berorientasi sosial ekonomi dan kesejahteraan umat Islam,  wakaf harus dikelola dalam bentuk wakaf tidak langsung atau wakaf produktif. Dilihat dari cara kerjanya, wakaf dibagi menjadi dua bagian, yaitu wakaf langsung dan wakaf tidak langsung, yaitu wakaf  produktif. Wakaf langsung adalah wakaf yang produknya langsung digunakan untuk keperluan wakaf. Sedangkan wakaf tidak langsung atau wakaf produksi adalah  hak milik yang dihibahkan dan ditanamkan dalam bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis hartanya.
Hasil atau keuntungan suatu investasi dibagikan sesuai dengan tujuannya. Wakaf produktif mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan wakaf langsung. Karena fleksibilitas wakaf produktif,hasilnya dapat menjadi sumber dana untuk berbagai keperluan bahkan langsung mencapai tujuan wakaf. Hasil  investasi wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan  kebutuhan ekonomi, sosial dan keagamaan umat Islam. Berinvestasi dalam Wakaf adalah titik awal untuk mengubah aset Wakaf menjadi aset  produktif, dengan hasil yang dirasakan masyarakat dan berkelanjutan. Wakaf investasi mendanai berbagai kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang  tidak terdapat pada wakaf langsung atau wakaf konsumsi.

Pembahasan :

Pengertian Wakaf
Wakaf Berasal dari kata wakafa yaqifu wakafan yang berarti berdiri dari duduk atau tenang,kata wakaf menurut pandangan para fuqaha ialah menahan dan menyalurkan kepada yang membutuhkan. Para fuqaha berpendapat tentang pengertian wakaf secara terminologi mereka menjadikan beragam sesuai dengan mazhab mereka mazhab Hanafi menjelaskan wakaf itu tidak lazim atau tidak memungkinkan untuk ditarik kembali dikarenakan harta wakaf tetap milik wakif. Madzab malikiyah juga berpendapat seperti Abu Hanifah hanya saja wakif tidak dapat memindahkan kepemilikannya dengan menghibahkan maka harta tidak bisa diwariskan. Madzab syafi'i berpendapat bahwa wakaf ialah sesuaatu hal yang mengikat artinya tidak dapat ditarik kembali harta yang sudah di wakafkan,dan harta tersebut tidak pula dapat berpindah kepada siapapun.

Pengertian Produktif
Produktif wakaf dari bahasa Inggris yaitu produktif berarti hasil manfaat atau untung dalam KBBI produktif adalah kata sifat dari produksi berarti mampu menghasilkan jumlah yang banyak atau bisa juga berarti mau dapat menghasilkan terus-menerus dan teratur, jika memahami wakaf produktif sebagai wakaf menguntungkan,maka itu hakikat dari wakaf. Dalam literature terminologi ditemukan 2 wakaf,wakaf konsumtif dan produktif. Wakaf konsumtif ialah pokok barang digunakan langsung untuk menggapai tujuannya dan tidak digunakan untuk mencari sesuatu.jika wakaf produktif ialah pokok barangnya tidak digunakan untuk menggapai tujuannya,akan tetapi di investasi terlebih dahulu,kemudian hasilnya digunakan sebagai tujuannya.

Dasar Hukum
Di dalam alquran maupun didalam  Hadist tidak disebutkan tentang wakaf produktif, tetapi bisa diartikan dari beberapa dalil yg menjelaskan pentingnya harta dan menjaga harta, allah subhanallahu wataala berfirman,dalam surah an nisa' ayat 5 yg artinya " Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna asalnya harta mereka yang ada dalam kekuasaan yang dijadikan oleh sebagai pokok kehidupan berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu bang ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".

Dalam ayat tersebut telah menyebut apa itu ki aman karena harta menjadi pokok kehidupan itu berarti masyarakat tidak mampu berdiri kecuali dengan harta itu selanjutnya allah subhanahu wa ta'ala menunjukkan bahwa memberi nafkah bagi orang-orang yang lemah apanya diambil pada keuntungan yang dihasilkan bukan mengambil dari sebagian harta hal itu menunjukkan wajib nya seorang wali untuk memproduksi atau meng investasi hartanya

Berdasarkan dalil di atas buku hak menetapkan kebolehan untuk wakaf produktif dengan mengqiyaskannya dengan dalil disyariatkan nya menginvestasi tanah atau untuk anak yatim sebagaimana diperbolehkan bagi wali meng investasi harta benda yatim dibolehkan punya semakin hadir untuk meng investasi harta wakaf agar tetap terjaga

Tujuan Wakaf Produktif
Secara umum disyariatkan hukum-hukum ialah untuk mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan, yang dapat diperoleh dengan memperbaiki kondisi manusia dan menolak keburukan yang menimpanya,hal itu disebabkan manusia ialah pelindung bagi dunia ini. Apabila manusia dalam keadaan baik maka dunia menjadi baik pula. Menurut ibn Asyuur. Wakaf masuk ke maqasid syari'iyah bersifat halliyat yaitu kemaslahatan yang tidak diambil atau tidak menimbulkan suatu kerusakan,tetapi dapat menimbulkan kesempitan hidup,wakaf sendiri masuk kategori tabarr'uat yaitu saling mengasihi sesama muslim,bertujuan dapat membantu bagi orang yang membutuhkan.

Secara rinci beberapa tujuan wakaf produktif sebagai berikut

Salah satu tujuan kita kepada allah dengann ketaatannya, memiliki harta yang berlimpah tetapi di wakafkan ahilangkantau dipindahkan kepemilikannya itu adalah gambaran ketaatan kita terhadap allah SWT.dapat juga menghilangkan sifat berlebihan terhadap harta yang dimiliki,juga dapat memberi manfaat terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sebagai misi kekhalifahan di muka bumi ini dan juga sebagai modal untuk meraih kejayaannya di muka bumi ini,wakaf mempunyai peran yang besar terhadap peradaban islam.menjaga kemuliaan ulama,semakin banyak wakaf yang ada di negeri maka semakin banyak juga keberkahan di dalamnya. Serta menjadikan sebagai  media dakwah untuk seluruh umat.
sebagai sumber pendaanan yg permanen atau berkelanjutan.maksudnya ialah menjadikan sumber keuangan secara terus menerus seperti pada bidang agama,sosial kesehatan dan pendidikan.
Menumbuhkan rasa solidaritas kita terhadap sesama umat islam.itu juga termasuk bagian dari nilai-nilai penting dalam islam.
Selanjutnya ialah menyebarkan ilmu,dengan dibentuknya sekolah,perguruan tinggi,dapat membantu menyalurkan ilmu pengetahuan.

Sejarah Wakaf Produktif
wakaf tanah itu bentuk pertama kali di dalam islam, ada 2 pendapat tentang siapa yg pertama kali mewakafkan tanahnya dalam sejarah islam, pendapat pertama yang melakukan wakaf ialah Rasulullah, beliauu mewakafkan kebun untuk mukhairiq, pendapat kedua yang melakukan wakaf ialah umar bin Khattab atas tanah Khaibar,tanah itu digunakan secara produktif dengan menjadika sebuah kebun buah yang selanjutnya di bagikan kepada fakir miskin, Setelah ituu di ikuti wakaf yang dilakukan para sahabat yang lainnya, seperti oleh imam Ali bin abi thalib, abu thalhah yang mewakafkan tanahnya serta sahabat yang lainya.
Pada masa Mamalik,jenis wakaf semakin meningkat,antara lain wakaf tanah,sawah,dan kebun,serta wakaf pabrik kecil seperti kamar mandi,pabrik tepung,took roti,dan lain sebagainya.

Lembaga Pengelola Wakaf Produktif.
Nazir wakaf produktif.  Meskipun nazir tidak termasuk dalam fuqoha sebagai salah satu  rukun wakaf, namun ia tetap memegang peranan  penting dalam penyelenggaraan wakaf. Padahal harta wakaf adalah benda mati.Oleh karena itu, berharga atau produktifnya tergantung pada administrator atau nazirnya, bukan  pada objeknya. Meskipun banyak wakaf yang  tidak dikelola oleh Nazi, banyak juga wakaf berharga yang dikelola oleh pengelola yang terampil. Nazir secara harafiah berarti wali.
Secara pribadi, selain  syarat-syarat  umum untuk mengadakan akad, yaitu bijaksana, dewasa dan beragama Islam, Nazir juga berpendapat bahwa ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar suatu rezim wakaf bisa baik dan benar. Pelecehan memiliki kualitas keadilan ('adaalah) atau dapat dipercaya. Kedua, nazir harus mempunyai kemampuan  mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Ini disebut Kifaya (dalam Fiqih).
Syarat pertama yaitu amanah,dalam bahasa Arab istilah "amana" dapat diartikan sebagai amanah, kewajiban, ketenangan, dapat dipercaya, jujur, setia (Ibnu Manzur, 13/21). Dalam Al-Qur'an, kepercayaan disebutkan dalam beberapa konteks. Pertama, sebagai tanggung jawab pimpinan, sebagai kewajiban atau janji yang harus dipenuhi, dan untuk keadilan pemilik sebagai tanggung jawab. kekuasaan, sebagai kesetiaan terhadap tugas yang dilaksanakan, dan sebagai karakter pribadi yang penuh integritas dan tanggung jawab . Dalam hadits pernikahan, amanah disebutkan dalam konteks kewajiban akad dan suci. Kata dasar "kepercayaan" berkaitan dengan kata "iman" dan "keamanan". Dari pengertian kebahasaan dan tematik Al-Qur'an dan Hadits, amanah dapat dipahami sebagai sikap mental yang mencakup unsur ketaatan pada hukum, tanggung jawab terhadap kewajiban, kesetiaan pada janji, dan keteguhan. Menepati janji, kemurnian tekad, dan kejujuran pada diri sendiri. Sikap mental percaya harus didasari oleh keimanan, dan memberikan rasa aman baik bagi diri sendiri maupun  orang lain.
Budaya amanah adalah perilaku yang didasari oleh ketaatan terhadap moralitas agama,  moralitas hukum, tanggung jawab vertikal dan horizontal, kejujuran terhadap diri sendiri, dan kesadaran akan akibat dari suatu keputusan. Dalam kehidupan yang rawan materialisme, sifat kepercayaan sering kali dirusak demi kepentingan duniawi, kepentingan materi, dan hal-hal yang bertanggung jawab sering kali terabaikan.Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan perilaku amanah di tempat kerja dengan selalu mensosialisasikan nilai-nilai kepercayaan. Selain mensosialisasikan nilai kepercayaan, perlu adanya pemantauan terhadap kinerja Nazir. Dahulu, para ulama menerapkan aturan pengawasan Nazir Yad al-Nazir Yad al-Amanah sebagai otoritas yang terpercaya dan melakukan pengawasan berdasarkan karakter dan akhlak masing-masing Nazir.

Syarat yang kedua yaitu kifayah. karena wakaf pada hakikatnya adalah pesan keagamaan dan kemasyarakatan, maka sangat logis jika yang diberi kepercayaan mengelola wakaf adalah orang-orang yang mempunyai kesadaran keagamaan yang baik dan menggunakan keyakinan tersebut dalam menjalankan tugasnya. Namun, perkembangan pengelolaan wakaf  berubah dengan cepat, dan akibatnya kaum Nazir sendiri terpaksa melakukan perubahan. Pengelolaan Wakaf Fikaf dan  Produktif Nazir diharapkan bertindak tidak hanya dengan integritas tetapi juga dengan keterampilan bisnis dan prinsip pengelolaan wakaf untuk membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan lainnya akan dilakukan. Nazir perlu meningkatkan keterampilan (kifaya) dan sikapnya untuk mengubah citra mereka dari Nazi tradisional yang hanya peduli pada aset menjadi nazir modern yang berpikir untuk mengembangkan dan menginvestasikan aset untuk tujuan sosial. Kifaya adalah kekuatan dan kemampuan seseorang dalam menunaikan tugasnya sebagai nazir (Ibnu Qudama, 3/393).Dalam kaitannya dengan persyaratan khifaya atau kompetensi,  seorang nazir harus mempunyai pengetahuan di bidang yang digelutinya. Dalam hal ini, ia harus mengetahui berbagai mazhab fikih wakaf. Imam al-Suyuti menjelaskan bahwa orang yang bekerja pada suatu bidang tertentu harus mengetahui segala hukum yang berkaitan dengan bidang tersebut.

Tugas Nazhir Wakaf Prokduktif
Tugas nazir yang paling penting adalah melindungi harta benda wakaf dan menjamin kesejahteraannya. Bahkan persoalan kekayaan harta wakaf diberi bobot lebih. Nazir perlu memikirkan secara serius cara memperkaya aset wakaf. Dalam mendistribusikan keuntungan wakaf, nazir harus memprioritaskan keuntungan yang diperoleh dan mengalokasikannya ke aset wakaf  yang berkembang. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa tugas Nazhir adalah:
Sebagai pengadministrasi harta benda wakaf.
Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai maksud, fungsi dan tujuannya.
Memantau dan melindungi harta wakaf.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada komite wakaf Indonesia.

Pengangkatan Dan Pemberhentian Nazhir
       Penunjukan Nazir sangatlah penting. Tanpa Nazir, harta benda wakaf bisa hilang. Islam melarang orang beriman menyia-nyiakan hartanya.Nabi Muhammad SAW bersabda: "Allah membencimu karena tiga alasan: karena kamu membawa pesan yang tidak jelas, menyia-nyiakan hartamu, dan terlalu banyak bertanya Pengangkatan Nazir merupakan kewajiban yang melengkapi kewajiban lainnya.Absennya Nazir berarti aset Wakaf terancam hilang. Para ahli hukum sepakat bahwa Waqiflah yang berhak mengangkat Nazir.Jika seorang Waqif mengangkat seorang Nazir, maka orang yang ditunjuk oleh Waqif itulah yang berhak menjadi seorang Nazir.Terlepas dari apakah orang yang ditunjuk sebagai Waqif itu adalah saudara atau orang lain atau penerima hasil Wakaf (Mawqf Alai), orang yang ditunjuk sebagai Nazir itu haruslah memenuhi  syarat sebagai seorang Nazir, itu tidak akan terjadi.Apabila wakif tidak menunjuk partai politik tertentu sebagai nazir, atau jika wakif menunjuk partai politik tertentu  tetapi nazir yang ditunjuk meninggal dunia, para ahli hukum berbeda pendapat sebagai berikut: Mazhab Hanafia berpendapat sebagai berikut.Terserah pada wakif, atau penerima manfaat dari wasiatnya, untuk menentukan nazir. Jika pihak yang disebutkan meninggal dunia sebelum waqif meninggal dunia,  maka hak atas Najran kembali menjadi milik Waqif. Jika nazir meninggal setelah waqif meninggal dan tidak meninggalkan wasiat kepada siapa pun selain penggantinya, maka hakim akan mengangkat nazir tersebut.
       Pemberhentian nazir atau Mutawalli pada dasarnya  adalah wakil  wakif Namun, ada perbedaan pendapat di antara para pengacara mengenai siapa yang dimaksud dengan "lawan".Kelompok pertama berasal dari mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiyyah dan berpendapat bahwa Waqiflah yang berhak memberhentikan Nazir karena dialah wakil Waqif yang menguasai harta benda Wakaf. Kelompok kedua,berasal dari mazhab Hanabirah dan Muhammad bin Hassan, dan berpendapat bahwa mawkuf alai atau penerima wakaflah yang berhak memberhentikan Nazir. Kedua pendapat ini merupakan pilihan dalam kondisi terminasi normal atau lazim. Pihak berwenang dapat memberhentikan seorang Nazir dari jabatannya, meskipun Nazir itu sendiri adalah seorang wakif, dengan ketentuan bahwa Nazir tersebut telah melakukan tindakan yang memerlukan pemecatan atau pemecatan, seperti makar.Tugas Kepedulian dan K ompetensi. Apabila kedua hal tersebut tidak ada maka penguasa dapat mencabut hak Najran. Dalam Kasyaaf , disebutkan bahwa Imam memberikan hak Najran kepada pengurus masjid atau kepada masyarakat yang tinggal di sebelah masjid (tetangga masjid). Pendapat yang paling sahih dari mazhab Ahmad bin Hanbal adalah bahwa imam tidak perlu menunjuk imam masjid atau orang-orang terdekat masjid, karena pengangkatan nazir berada dalam kewenangan imam. Namun, Anda harus memilih seseorang yang disukai atau diterima oleh masyarakat sekitar masjid.

Institusi Wakaf Yang Ideal
Pada mulanya pengelolaan wakaf  dilakukan secara perseorangan oleh wakif sendiri, keturunannya yang ditunjuk olehnya, atau  orang lain di luar keluarga wakif yang diberi kepercayaan untuk mengelola wakaf  secara cuma-cuma atau berbayar. Ada biayanya, tapi tidak ada gangguan. pemerintah kecuali yang wakifnya adalah pejabat  atau pemimpin pemerintah Bentuk kepemimpinan personal lainnya adalah individu yang menerima tugas wakaf (mauquf 'alaih), seperti imam masjid.Apabila wakif tidak mengangkat seorang nazir, atau jika nazir tersebut meninggal dunia tanpa menunjuk seorang pun sebagai penggantinya, maka kewenangan untuk mengangkat seorang mutawali atau nazir tetap berada pada pengadilan agama. Pengadilan berwenang menunjuk seorang mutawali yang dapat mengelola harta wakaf, atau pengadilan dapat menyerahkan pengelolaan kepada  penerima harta wakaf.

Berikutnya pengelolaan oleh hakim. Pada masa Muawiyah, minat masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat dan perubahan terjadi tidak hanya di kalangan masyarakat miskin  tetapi juga di lembaga-lembaga pendidikan, lembaga-lembaga tersebut, masjid, tempat ibadah, tempat pengungsian, perpustakaan, dan bentuk lembaga administrasi WAQF. Wakaf tidak dikelola secara individual, tetapi dijalankan dalam bentuk badan yang diawasi oleh hakim,yang mengawasi kaum nazir dan memberikan sanksi jika mereka melakukan kesalahan atau pelanggaran. Hakim Abu al-Zahir Abd al-Mulk bin Muhammad al-Hazmi dilaporkan memeriksa aset wakaf setiap tiga hari dalam sebulan. Jika ia menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Nazir, ia akan dijatuhi hukuman 10  cambukan (Al-Kindi, ) Pada masa Dinasti Muawiyah, ketika kekayaan Wakaf bertambah, pemerintah mengambil kendali atas Wakaf tersebut. Wakaf dan kepentingannya (lembaga khusus didirikan dan pencatatan Wakaf dibuat) Di Mesir, Komite Wakaf dibentuk pada masa Khalifah Hisyam, namun pada saat itu Wakaf masih bersifat perorangan Dikelola oleh Wakaf atau penerusnya, dan kemudian Hakim Tawba bin Namr mengambil alih sistem tersebut.

Pengelolaan oleh pemerintah Pada pertengahan abad ke-19, Negara Usmaniyah membentuk wizarat al-auqaf (Kementerian Wakaf), kemudian menerbitkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan wakaf dilakukan oleh Kementerian Wakaf. Pada saat ini dimulai peran negara dalam mengelola wakaf.

Yang terakhir pengelolaan oleh Organisasi atau swasta. Bentuk institusi lainnya adalah pengelolaan wakaf oleh yayasan swasta atau oleh organisasi non profit (Non Profit Organization). Organisasi ini muncul di komunitas muslim yang berada di negara-negara non muslim. Untuk mengelola wakaf mereka membentuk organisasi non profit. Akan tetapi bentuk institusi ini juga banyak diikuti oleh Negara-negara muslim, sebagai organisasi swasta pengelola wakaf. Berdasarkan sejarah pengelolaan wakaf di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan wakaf memiliki bentuk institusi yang bermacam-macam. Kahf menyebutkan 3 (tiga) bentuk institusi pengelola wakaf, yaitu (1). Pengel- olaan wakaf oleh pemerintah secara langsung; (2) Pengel- olaa wakaf oleh badan pengurus atau organisasi yang menyerupai yayasan wakaf; dan (3) pengelolaan wakaf oleh nazhir yang ditentukan hakim dan berada dibawah pengewasannya. Fadad dan Mahdy (128) mengungkap- kan 4 fase pengelolaan wakaf, yaitu: (1) kenazhiran di bawah pengawasan hakim; (2) fase pengelolaan oleh pemerintah secara langsung; (3) fase pengelolaan oleh lembaga independen yang dibentuk pemerintah,dan (4) pengelolaan berbasis perusahaan.

Investasi Wakaf Produktif

Maksud dari judul di atas adalah bagaimana harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang dapat dibagikan kepada para penerima manfaat.Investasi wakaf produktif ada dua jenis.

(1) Investasi di bidang keuangan seperti deposito, saham, sukuk, atau obligasi syariah.
(2) Investasi pada sektor riil. Investasi sewa dan tanah melalui akad muzara'ah, musaqaat, dan mugarasah. Mudharabah atau Investasi Wakaf Produktif 87 Penanaman modal sektor riil melalui Musyarakah dan penanaman modal dengan membeli suatu usaha  atau memulai suatu usaha.

 
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai investasi asset wakaf :

Setiap aset Wakaf mempunyai karakteristik investasinya masing-masing, sehingga tidak ada satu jalur atau model investasi yang cocok untuk semua aset Wakaf. Misalnya bangunan disewakan, tanah disewakan, atau  penggarapan tanah disewakan, muzala, mugarasa, musakat, dan sebagainya. Sedangkan harta bergerak wakaf seperti kendaraan, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya disewakan atau dikembangkan secara mandiri. Uang tunai dapat diperoleh melalui deposito bank, investasi pada surat berharga, dan transaksi.

Proses penanaman modal dilakukan oleh Nazir atau seseorang yang bertindak atas namanya, misalnya lembaga wakaf negara. Sebaiknya batasi investasi dalam bentuk sewa atau tabungan. Jika Anda ingin berinvestasi di pasar modal, Anda perlu membentuk tim khusus untuk pengelolaan dan berinvestasi melalui Musyarakah dan Mudarabah.

Karena pengelolaan wakaf dipisahkan dari kepemilikan harta wakaf dan penerima manfaat wakaf, maka timbullah moral hazard dan ketidaksesuaian antara tujuan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kelembagaan yang mewujudkan transparansi, termasuk pemantauan dan ketidakberpihakan.


Mengingatkan syarat-syarat wakaf yaitu pelestarian harta wakaf dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, serta status wakaf sebagai kegiatan keagamaan selain ekonomi, maka perlu diperhatikan legalisasi wakaf syariah. Kami berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan model investasi untuk menghindari risiko kerugian  investasi dengan melakukan diversifikasi jenis investasi,  memperhatikan stabilitas dan fleksibilitas dana yang dikembalikan, serta beralih ke berbagai model investasi lainnya. Waspadai dampak risiko inflasi, perubahan kondisi pasar, serta lama dan singkatnya masa sewa sehubungan dengan kemampuan Anda mengumpulkan dana.

 
Conclusion
Berdasarkan kajian  rumusan masalah pada buku ini, maka hasil  penelitian ini antara lain sebagai berikut.
Selain tujuan keagamaan, wakaf juga memiliki tujuan ekonomi dan sosial.
Agar wakaf dapat memenuhi fungsi ekonomi dan sosialnya, maka wakaf harus dikelola secara produktif. Dilihat dari maqasid syariah, wakaf termasuk dalam kategori hajiyat dan timbul permasalahan jika tidak dikelola atau dipelihara.
Nabi Muhammad SAW dan beberapa sahabatnya seperti Umar bin Khattab mengelola Wakaf secara produktif.
Pengelolaan Wakaf yang Baik adalah pengelolaan swasta yang handal dan kompeten, diawasi oleh pemerintah dan masyarakat serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah dapat mengelola WAQF, namun harus menunjuk atau membentuk badan yang independen, dapat diandalkan dan kompeten.
Kompetensi Nazir meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan atau materi pelajaran, dan kompetensi perilaku.
Nazir dapat bertindak sebagai manajer profesional atau pusat komando yang menunjuk orang dan lembaga yang kompeten untuk mengelola harta wakaf.
Ada dua model pendanaan untuk wakaf. Pendanaan pendirian wakaf baru dan dana perbaikan dan pengembangan wakaf lama

Referensi
Dr. ahmad furqon,Lc,M.A, Fikih Dan Manajemen Wakaf Produktif,cetakan pertama, Agustus 2019, Jl.Purwoyoso Selatan blok 21, Semarang


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun