Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara rinci menjelaskan tujuan nasional Indonesia sebagai sebuah bangsa besar yang berdaulat. Negara ini didirikan dengan mengemban kewajiban dan amanat untuk dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, sekaligus dengan misi untuk dapat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL