Kebebasan pekerja dalam berserikat pada suatu perusahaan adalah hal yang wajib dipatuhi oleh perusahaan karena merupakan salah satu bagian dalam hak asasi manusia dalam berbangsa dan bernegara dalam Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . diPasal 28 UUD 1945 berbunyi: "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran, tulisan, dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.".
KEMBALI KE ARTIKEL