Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pandemi Mereda Minat Belajar Mahasiswa Ikut Mereda

13 Juni 2022   17:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:07 355 1
Coronavirus disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 adalah penyakit yang telah merombak tatanan kehidupan manusia sejak akhir tahun 2019 lalu di awal kemunculannya di kota Wuhan, China. Covid-19 muncul di Indonesia dari awal tahun 2020 dan sekarang tahun 2022 sudah mulai mereda. COVID-19 telah menjadi pandemi, sehingga pemerintah di berbagai negara telah menerapkan lockdown atau karantina. Pengertian karantina menurut UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang di sekitarnya. Pemerintah Indonesia telah menghimbau warga untuk tetap di dalam rumah dan mengisolasi diri. Salah satunya Pemerintah Indonesia menerapkan aturan PSBB yang merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dibuat dalam rangka penanganan COVID-19. Hal ini dilakukan dengan harapan virus tidak menyebar lebih luas dan upaya penyembuhan dapat berjalan maksimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun