Sebanyak tiga puluh lima orang perwakilan perempuan dari Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (2/5/2019) lalu berpartisipasi pada pengisian BPD keterwakilan perempuan. Mereka berasal dari enam dusun yakni Lorkali, Tengah, Jajang, Kejoren, Pagergunung dan Rojopasang. BPD sebagai parlemen-nya desa, memiliki beberapa fungsi dan kinerja seperti (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, bahwa anggota BPD maksimal 9 orang dengan adanya anggota perempuan minimal 1 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL