Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ketika emak-emak memilih emak-emak

5 Mei 2019   01:40 Diperbarui: 5 Mei 2019   09:19 53 0
Sebanyak tiga puluh lima orang perwakilan perempuan dari Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (2/5/2019) lalu  berpartisipasi pada pengisian BPD keterwakilan perempuan. Mereka berasal dari enam dusun yakni Lorkali, Tengah, Jajang, Kejoren, Pagergunung dan Rojopasang. BPD sebagai parlemen-nya desa, memiliki  beberapa fungsi dan kinerja seperti (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, bahwa anggota BPD maksimal 9 orang dengan adanya anggota perempuan minimal 1 orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun