Perbankan syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga menghadapi banyak masalah, terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Dalam artikel ini, kami akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah, masalah yang dihadapi, dan solusi yang dapat diterapkan. Prinsip-prinsip syariah Islam mengatur perbankan syariah, yang mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan keamanan hukum kepada nasabah dan industri perbankan syariah itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL