Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes adalah usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL