Sama halnya dengan manusia, hewan juga memiliki hak asasi sebagai makhluk hidup yang sudah seharusnya dipenuhi. Satu dari lima hak asasi hewan adalah hak untuk bebas dari rasa sakit. Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak asasi hewan yang satu ini. Namun, apakah hak asasi hewan ini benar-benar sudah terpenuhi dari segi kesehatan, di saat belum meratanya puskeswan di Indonesia?
Ambil Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat sebagai contoh. Berdasarkan informasi dari situs resminya, terdapat 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Dari 26 kecamatan tersebut, hanya ada dua temuan pusat pelayanan kesehatan hewan. Di antaranya adalah UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Wilayah Kota dalam cakupan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL