Bullying di sekolah masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Kasus-kasus kekerasan fisik dan verbal yang dialami siswa tidak hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga bisa merusak lingkungan sekolah secara keseluruhan. Meskipun demikian, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah bullying, namun pada kenyataannya fenomena ini masih kerap terjadi. Salah satu pendekatan yang kini mulai dapat dibicarakan sebagai solusi adalah restorative justice atau keadilan restoratif, yang menekankan pada penyembuhan dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan komunitas sekolah. Namun perlu kita ketahui terlebih dahulu, sejauh mana efektivitasnya dalam konteks pencegahan dan pemulihan bullying di sekolah melalui Restorative Justice?
KEMBALI KE ARTIKEL