Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022, pemohon paspor bisa mengambil paspornya setelah empat hari kerja dari waktu pemohon wawancara dengan petugas imigrasi. Pengambilan paspor bisa diambil sendiri atau diwakilkan. Bagaimana syarat pengambilan paspor bila diwakilkan? Apakah ada syarat-syarat tertentu? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap kepada Anda tentang pengambilan paspor yang sesuai dengan kondisi Anda.
Pengambilan paspor sendiri
KEMBALI KE ARTIKEL