Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Penyebab, Pendapat Ulama, dan Tinjauan Menurut Aspek Sosiologi, Religius, dan Yuridis

28 Februari 2024   19:34 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:08 110 1
Perkawinan wanita hamil dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman agama, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan orang tua, penyalahgunaan teknologi, pendidikan yang kurang, hubungan biologis sebelum menikah, keadaan ekonomi, perilaku, dan pengaruh lingkungan yang negatif.

Penyebab terjadinya perkawinan pada wanita hamil ada dua faktor :
1. Faktor Internal
Manusia secara naluri mempunyai keinginan terhadap lawan jenis. Jika keinginannya begitu besar, ia mungkin mengalahkan akal sehat, akal sehat, dan kendali normal. Artinya, jika akal sehat dan keyakinan moral tidak  kuat  mengendalikan gejolak nafsu, maka orang akan melakukan perzinahan jika tidak menempuh jalur perkawinan yang sah. Oleh karena itu, Rasulullah menganjurkan puasa bagi mereka yang telah mencapai usia menikah namun belum mampu menikah.
2. Faktor Eksternal
Ada dua faktor eksternal yang memungkinkan terjadinya kehamilan di luar nikah.
a.) Kondisi Sosial Faktor eksternal yang memungkinkan atau mendorong terjadinya perzinahan disebabkan oleh kondisi sosial yang membenarkan terjadinya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Kebiasaan berhubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang dulunya dianggap tabu, namun kini menjadi lebih longgar. Situasi, suasana, dan  sosial yang penuh  dengan  mediasi pornografi seringkali dimanfaatkan oleh kaum ekstrovert yang mempunyai hasrat terhadap lawan jenis namun kurang memiliki rasa ketakwaan atau kontrol moral yang kuat agar tidak melanggar hukum agama dan konvensi yang berlandaskan moral Karena keyakinan agamanya, mereka melakukan hubungan seksual di luar akad nikah yang sah (zina).
b.) Sangat lemahnya aturan hukum pidana positif.
Aturan hukum pidana positif melarang perbuatan hukum di luar nikah yang dilakukan oleh orang lajang, anak perempuan, atau orang yang tidak terikat perkawinan, dan yang dilakukan atas persetujuan bersama sebagai perzinahan atau perzinahan tidak menargetkan hubungan seksual. Dimaknai dalam hukum pidana sebagai tindak pidana mutlak. Oleh karena itu, sebagian anggota masyarakat tidak takut melakukan perzinahan atau hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Sebab, belum ada aturan jelas untuk menjerat mereka.

Menurut KHI, wanita hamil di luar nikah dapat langsung dinikahkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak, sementara beberapa mazhab Islam ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Berikut pandangan 4 mazhab tentang wanita hamil yang dinikahi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun