Secara normatif peradilan pidana di Indonesia merupakan suatu "Sistem", yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana" tetapi kalau dilihat dari gambaran mengenai fungsi dan tugas serta tujuan dari masing-masing sub-sistem sebagaimana telah diuraikan diatas, tampaknya peradilan pidana kita sebagai suatu sistem masih belum terpenuhi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL