Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendekatan "Sistem" dalam Sistem Peradilan Pidana

24 Juni 2021   11:45 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:45 436 1
Secara normatif peradilan pidana di Indonesia merupakan suatu "Sistem", yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana" tetapi kalau dilihat dari gambaran mengenai fungsi dan tugas serta tujuan dari masing-masing sub-sistem sebagaimana telah diuraikan diatas, tampaknya peradilan pidana kita sebagai suatu sistem masih belum terpenuhi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun