Indonesia adalah  negara Muslim yang representatif, mampu menjembatani  kesenjangan antara gaya bernegara yang religius dan sekuler. Pada dasarnya, dari sudut pandang hukum dan konstitusi, Indonesia bukanlah negara agama dan  sekuler. Indonesia dapat dikatakan sebagai negara agama atau negara agama, yaitu negara yang menjadikan ajaran agama  sebagai landasan moralnya, sekaligus sebagai sumber hukum materil dalam  penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan berpemerintahan. Hal ini  jelas tercantum dalam sila pertama berdirinya negara Indonesia, Pancasila, yaitu  Ketuhanan  Yang Maha Esa.
KEMBALI KE ARTIKEL