Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini

16 Juni 2014   16:04 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:32 526 0

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, social, dan professional. Kompetensi tersebut diharapkan untuk dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan diluar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun