Puncak dari Tri Dharma perguruan tinggi adalah melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat. Undang-undang terkait perguruan tinggi mengartikan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL