Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Perlindungan Hukum Kasus Bullying di Sekolah terhadap Anak yang Melakukan Tindakan Kekerasan

21 Agustus 2024   07:28 Diperbarui: 21 Agustus 2024   10:10 70 0
pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) merupakan konsep seseorang atau sekelompk orang dari berbagai kalangan akademisi secara profesional secara sukarela memngembangkan pengetahuan ,keterampilan atau sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memcehkan masalah yang dihadapi masyarakat

  Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan Secara agresif dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus, dan memiliki pikiran untuk balas dendam. Hal ini perlu diwaspadai karena bisa menyebabkan seseorang melakukan tindakan kekerasan pada orang lain untuk melimpahkan kekesalannya. Salah satu fenomena bullying yang menyita perhatian dunia pendidikan adalah kekerasan disekolah yang dilakukan oleh antar siswa.Bullying biasanya dilakukan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok. Pada lingkungan sekolah, kelompok yang melakukan bullying cenderung merasa berkuasa dan menganggap anak lain lebih lemah dari mereka

      Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya Parahnya kasus bulllying yang kerap ditemukan di sekolah yaitu menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan hal ini teman yang kamu jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder.Bullying dapat terjadi di berbagai kalangan, salah satunya remaja di sekolah. Bullying bisa terjadi di kelas saat tidak ada guru di kelas, di sudut-sudut atau ruang- ruang sekolah yang sepi seperti di toilet atau di ruang Sains bahkan di jalan sepulang sekolah.

      Secara global, diperkirakan 246 juta anak-anak dan remaja menjadi menjadi korban dengan berbagai bentuk tindakan setiap tahunnya. Bullying atau perundungan adalah perilaku kekerasan yang agresif dan menimbulkan permusuhan antara dua pihak (pelaku dan korban), serta berulang sebagai perilaku yang negatif sehingga terjadi ketidakseimbangan kekuatan antar pihak tersebut bullying adalah tindakan di manasatu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan biasanya terjadi dikalangan remaja sekolah. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman atau terganggu bullying yang dapat dilakukan dengan kekerasan secara fisik yang sangat berbahaya yang bisa menimbulkan luka parah pada korban seperti Menendang,Memukul,Menampar,Mendorong,Menggigir,Menendang,Mencubit,Mencakar

      Penyebab Kasus Bullying yang dilakukan Pelaku Kepada Korban

Perbedaan ekonomi, agama, gender, tradisi serta kebiasaan senior dalam menghukum / mengerjai juniornya ketika disekolah
Pelaku bullying karena ketidak mampuan mengontrol emosi, adanya rasa iri sebagai bentuk bales dendam, adanya masalah keluarga, perasaan kesepian, serta kurangnya rasa toleransi terhadap sesama.
Adanya perilaku agresif secara verbal maupun fisik, kurangnya rasa simpati dan empati terhadap orang lain, dan tidak dapat memikirkan efek berbahaya dari perilaku bullying.
Ingin merasa populer karena sering membuat onar, mencari kesalahan orang lain, pendendam, iri hati, serta hidup berkelompok dan menguasai kehidupan sosial disekolah.
Faktor media massa, siswa sering memainkan game online, atau menonton televisi yang didalamnya ada unsur kekerasan, sehingga siswa dapat terpengaruh melakukan tindakan bullying dengan kekerasan.  
      Dampak Siswa yang Mendapat Tindakan Bullying Secara Terus Menerus

Siswa tidak percaya diri,cenderung menutup diri karena memiliki perasaan takut untuk pergi ke sekolah.
Mengakibatkan tingkat ketidakhadiran di sekolah yang menjadi tinggi, prestasi akademik mereka juga dapat menurun secara drastis hal ini tentu saja menghambat siswa untuk berkembang dengan baik dalam belajar maupun bersosialisasi terhadap lingkungan sekitarnya.
Menyebabkan gangguan emosional dan mental pada korban .mereka akan mengalami kecemasan ,depresi ,stres dan kehilangan kepercayaan diri.
Menimbulkan dampak seperti perasaan tidak aman, takut pergi ke sekolah, takut terisolasi, harga diri rendah, atau bahkan dapat menjadi stress dan dapat berakhir dengan bunuh diri.
Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya. Dampak paling fatal dari kasus bullying adalah tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban
       Cara Mencegah Terjadinya Bullying di Sekolah

        1. Membuat aturan yang tegas

        2. mengajarkan keberanian

        3. Memberikan Sosialisasi Tentang Dampak Buruk Bullying

        4. Memberikan Sanksi yang Berat Kepada Pelaku Bullying Sanksi berat

        5. Membentuk Lingkungan Sekolah yang Aman

     Aspek Pidana Perlindungan Hukum Kasus Bullying Terhadap Anak

         Mengingat Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan pada anak .berdasarkan pengaturan dalam UUPerlindungan anak ,bullying termasuk sebagai tindak pidana pada dasarnya bullying fisik ataupun verbal diatur dalam pasal 76 C UU 35 /2014yang berbunyi " setiap orang dilarang menempatkan ,membiarkan ,melakukan ,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekearsan terhadap anak " apabila pasal tersebut dilanggar pelaku bisa dijerat pasal 80 UU 35/2014 yaitu :

a. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76 C UU 35 / 2014 dipidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

b. Apabila anak mengalami luka berat ,maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

c. Apabila Anak meninggal dunia ,maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

d. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat 1, 2, 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat  perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Proses perkembangan dan pertumbuhan anak akan sangat berpengaruh terhadap  pembentukan karakter  dan  kualifikasi anak  di  masa  depan. Jika dalam proses  tumbuh  kembangnya, anak  sering mendapatkan perlakuan kasar atau bahkan mendapat tindakan kekerasan, maka proses pembentukan kepribadiannya akan terganggu. Anak adalah pemegang estafet kepemimpinan. Sehingga perlindungan terhadap anak perlu mendapat perhatian. Perlindungan terhadap anak dari kekerasan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun