Seruan untuk memboikot produk yang disinyalir mendukung kependudukan Israel di tanah orang Palestina terus menyeruak. Bahkan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) per Jumat 10 November 2023 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. Bahkan jelas bahwa organisasi keagamaan Indonesia itu menyatakan haram hukumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL