Ketika Parta Idaman tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendiri sekaligus ketua umum partai, Rhoma Irama memilih menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan lapang dada, sebuah teladan dari seorang negarawan.
KEMBALI KE ARTIKEL