Mulai 17 Desember ini beberapa jalur di Jakarta seperti Jalan Jendral Sudirman, Bundaran HI, MH Thamrin dan Merdeka Barat diharamkan dilintasi oleh sepeda motor. Hukuman jika melanggar lumayan kejam tak tanggung dana sebesar Rp 500.000,- yang harus dibayar bila melanggar atau mencabut surat ijin mengemudi sepeda motor (SIM C) oleh Polisi di tempat tanpa melalui persidangan.