Sedih melihat berderet taksi berdemo di sepanjang jalan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Sedih karena sebagai konsumen sepertinya harus siap-siap terabaikan (lagi). Betapa tidak? Awalnya untuk penentuan tarif awal saja tidak ada pelibatan wakil dari konsumen untuk dimintakan persetujuan. Penguna moda transportasi darat hanya pasrah menerima ketika tarif awal taksi khususnya yang diorder lewat tilp maupun aplikasi kembali dinaikan. Sekedar catatan, KPPU menemukan adanya penetapan tarif taksi oleh pelaku usaha di DKI Jakarta dan Semarang. Penetapan tarif oleh kumpulan pelaku usaha merupakan bentuk kartel yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Penetapan tarif taksi oleh pelaku usaha akan menghilangkan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan inovasi harga dan hanya melindungi pelaku usaha dengan kualitas buruk untuk dapat bertahan dalam industri tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL