Pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 ayat (2) Badan Narkotika Nasional (BNN) berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam UU tersebut mengisyaratkan bahwa BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Namun ternyata kedudukan BNN belum setara dengan kementerian. Â Mengapa demikian?
KEMBALI KE ARTIKEL