Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kelanjutan Drama Hukum Pegi Setiawan

12 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 13 Juli 2024   07:13 737 27
Kelanjutan Drama Hukum Pegi Setiawan

Oleh Handra Deddy Hasan

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin (8/7/2024) yang mengabulkan gugatan praperadilan pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki - Eky (16) di Cirebon pada 2016, baru merupakan awal perjalanan drama hukum Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangan amar putusannya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat putusan praperadilan tersebut Pegi dipandang oleh masyarakat seperti pahlawan pulang perang. Masyarakat disekitar tempat tinggalnya menyambut kedatanganya dengan suka cita berdesakan dengan membawa bermacam bingkisan, termasuk kue. Pada umumnya masyarakat mempunyai opini bahwa keadilan telah ditegakkan dan mereka dengan nalarnya sendiri menyatakan Pegi tidak bersalah. Opini tersebut tidak terbatas disekitar tempat tinggalnya Pegi, opini yang sama juga menyebar dijagat maya, riuh rendah disuarakan oleh netizen yang euforia menyambut kebebasan Pegi Setiawan.

Padahal lingkup Pengadilan praperadilan, belum menyentuh sama sekali masalah pokok perkara. Jadi dalam proses praperadilan yang singkat dan diadili oleh Hakim tunggal pembahasannya terbatas hanya masalah formal, misalnya tentang penahanan atau penetapan tersangka yang tidak sah akibat bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun