Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kaesang Merupakan Sosok Kepemimpinan Muda Indonesia?

7 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:16 546 19
Kepemimpinan Muda Buat Indonesia

Oleh Handra Deddy Hasan

Masyarakat kembali ribut dengan adanya  Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024  yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Putusan tersebut menjadi pro kontra lantaran MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 Tahun 2020.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Intinya dari putusan MA tersebut dinyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 (dua puluh lima) tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Keriuhan putusan MA, memang tidak sedahsyat ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika berkaitan dengan Usia Presiden/Wakil Presiden yang terkenal dengan adanya pelanggaran etika oleh Anwar Usman sebagai Ketua Majelis dan juga Ketua MK.

Mungkin tidak terlalu hebohnya putusan MA dibandingkan MK, karena perbedaan kualitas dan bentuk perubahan.

Dalam putusan MK diputus tentang penurunan batas usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden sedangkan dalam putusan MA paling tinggi mengenai jabatan Gubernur dan usiapun tidak dirubah, hanya syarat usia yang semula ketika dicalonkan diganti dengan ketika dilantik (berbeda hanya beberapa bulan saja).

Kedua putusan tersebut walaupun berlaku umum untuk siapa saja, tetapi secara politik dikaitkan dengan anak kandung Presiden Joko Widodo.

Dalam putusan MK dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sekarang dalam putusan MA, publik mengaitkan dengan Kaesang Pangarep sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo yang diprediksi oleh pengamat akan maju menjadi Calon Gubernur atau Walikota.

Terlepas dari masalah perdebatan politik terhadap masalah tersebut, dapat dikatakan bahwa secara hukum MK dan MA merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

MA dan MK sama-sama memiliki kewenangan judicial review, namun objeknya berbeda.

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang mencakup pengujian terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil).


Terhadap putusan MK dan MA tentang batas usia merupakan jenis uji materiil dari  judicial review.

MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sementara MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU seperti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah Undang-Undang (UU) adalah melalui mekanisme judicial review. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun