Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Nekad, Memalsukan Emas Antam Seberat 109 Ton

5 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:33 590 20
Nekad, Memalsukan Emas Antam Seberat 109 Ton

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam seminggu terakhir beredar kabar di masyarakat pemalsuan emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seberat ratusan Ton.

Masyarakat tentunya kaget, apalagi orang-orang kaya yang menginvestasikan kekayaannya dalam bentuk emas Antam. Ada kekawatiran aset emasnya hilang nilainya karena tindak pemalsuan tersebut.

Pemalsuan terjadi secara berjamaah, sistematis dan terstruktur dalam jangka waktu relatif lama dan bisa terjadi karena melibatkan orang dalam Antam.

Kejahatan terjadi selama 11 tahun, yaitu sejak dari tahun 2010 dan baru berhenti pada tahun 2021, karena ada keberanian dari manajemen Antam untuk mengusutnya.

Keberanian untuk mengungkap dan memutus mata rantai kejahatan diinisiasi oleh Nico Kanter yang menjadi Direktur Utama Antam dan diangkat menjabat sejak Desember 2021.

Masih belum ada informasi, kenapa kejahatan ini bisa berlangsung begitu lama dan tidak terdeteksi oleh Direksi-direksi sebelumnya.

Apakah dalam hal ini para pelaku demikian canggih menyembunyikan kejahatannya atau Direksi-direksi sebelumnya juga terlibat.

Tanpa perlu suudzon (berburuk sangka), mari kita tunggu dan beri waktu Kejaksaan Agung bekerja mengusut kejahatan ini, agar menjadi terang dan jelas.

Kejahatan pemalsuan emas Antam bisa berlangsung dan dieksekusi karena orang dalam yang terlibat menduduki posisi tinggi dan strategis selevel general  manager di Antam.

Adapun person-person yang  terlibat merupakan General Manager (GM) unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam.

Kejaksaan Agung telah mengungkap 6 (enam) orang GM dengan nama initial yang terlibat secara berturut-turut sesuai periode menjabat yaitu ; TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), serta ID (periode 2021-2022).
(Kompas, Selasa 4/6/2024).

Modus yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan kepada kewenangannya sebagai GM dan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga sebagai pihak yang memasok materi emas untuk diolah dan diberi label dengan seolah-olah emas palsu tersebut dikeluarkan oleh Antam.

Apa keuntungan dari pelaku dengan memalsukan dan memberi label seolah-olah emas yang dipasok oleh pihak ketiga menjadi emas Antam?

Para pelaku kejahatan menikmati disparitas harga sebesar Rp5jt - Rp10jt per 100 gramnya, karena dipasaran emas label Antam lebih mahal dari emas pada umumnya.

Pengolahan dan pemurnian emas Antam merupakan satu-satunya pabrik di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA)

Bisa dibayangkan keuntungan materil dari para pelaku yang telah terakumulasi dengan jumlah total kalau dihitung dengan asumsi beda Rp5juta saja per 100 gram maka mencapai Rp 5,45 triliun. Itupun kalau hanya dari selisih disparitas harga, belum lagi seandainya apabila pasokan emasnya memang emas palsu atau kualitasnya rendah.

Saat ini pihak Kejaksaan masih menghitung kerugian yang sebenarnya.

Selain kerugian materil, tentunya ada kerugian immateril yang diderita oleh Antam, karena modus kejahatan pemalsuan label ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun