Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kali Ini, Pengusaha dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

1 Juni 2024   09:27 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:28 718 21
Kali Ini, Pengusaha Dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka.

Oleh Handra Deddy Hasan

Kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar Wisata yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat membuat masyarakat simpati dan berduka.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang dan menyebabkan puluhan korban yang luka-luka, baik luka berat atau luka ringan.

Semua pemangku kepentingan (stake holder) yang berkaitan dengan kecelakaan tersadar bahwa ada bahaya maut yang mengintai ketika kegiatan study tour dilaksanakan.

Akibatnya beberapa Dinas Pendidikan di beberapa provinsi di Indonesia melarang sekolah-sekolah untuk melakukan study tour keluar kota agar terhindar dari resiko kecelakaan bus.

Pelarangan demikian menjadi polemik di tengah masyarakat karena beberapa pakar pendidikan menganggap bahwa kegiatan study tour merupakan bagian sistim pendidikan yang bermanfaat karena merupakan pendidikan out door secara langsung.

Sementara beberapa Perusahaan bus menjerit karena kehilangan order. Beberapa sekolah yang telah booking bus pariwisata untuk kegiatan study tour membatalkan pesanan mereka karena adanya larangan tersebut.

Pada saat polemik tersebut berlangsung, terjadi lagi beberapa kecelakaan bus pariwisata yang membawa siswa study tour.

Salah satunya Bus rombongan pelajar MIN 1 Pesisir Barat terjun ke jurang di Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dini hari Rabu (22/5/2024).

Dalam kecelakaan bus di Lampung tidak terdapat korban meninggal, namun ada enam orang korban kecelakaan luka berat dan ringan.

Dalam kejadian kecelakaan bus yang terjadi selama ini pihak yang disalahkan adalah pengemudi (supir) dan kernet.

Pengemudi selalu menjadi kambing hitam dan jadi pihak tersangka pidana dan biasanya akan dihukum dengan pidana penjara dan denda.

Penyebab Kecelakaan Bus.

Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rem blong.

Rem yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan serius karena bus kehilangan kemampuan untuk berhenti dengan cepat atau sepenuhnya saat diperlukan.

Selain itu, faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, cuaca buruk, kelebihan muatan, kesalahan manusia, dan kurangnya pemeliharaan kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan bus pariwisata.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca juga https://www.kompasiana.com/handradeddyhasan2384/6642d8d0de948f48694629b2/razia-tidak-dapat-mencegah-terjadinya-rem-blong

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa 84 persen penyebab kecelakaan Bus pariwisata oleh dua faktor.

Adapun kedua faktor tersebut karena kegagalan sistem pengereman (rem blong) dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk (Kompas, Rabu 29/5/2024).

Dengan mengamati data yang dikemukakan oleh KNKT, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan bus pariwisata tidak bisa semata-mata ditimpakan hanya kepada pengemudi semata.

Dalam kasus kerusakan sistem pengereman (rem blong) yang mengakibatkan kecelakaan, tanggung jawab tidak bisa dibebankan semata-mata kepada pengemudi.

Perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan bus pariwisata bertanggung jawab untuk memastikan bahwa armada mereka terawat dengan baik, termasuk sistem pengereman. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun