Pemerintah terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024 telah menetapkan perubahan tentang aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 21/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL