Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kasus Vina Cirebon Direkayasa, Sehingga Diadili Oleh Peradilan Sesat?

23 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Juni 2024   10:10 951 21
Kematian Vina Cirebon Diadili Oleh Peradilan Yang Sesat?

Oleh Handra Deddy Hasan

Dengan viralnya lagi kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky karena diangkat ke layar lebar, muncul istilah yang sering disampaikan oleh para pengamat/pakar hukum yaitu istilah "Peradilan Sesat".

Apakah memang ada yang dimaksud dengan "Peradilan Sesat" dan dikenal dalam literasi hukum Indonesia?

Istilah "Peradilan Sesat" tidak lazim digunakan dan tidak dikenal secara resmi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Namun dengan sedikit menduga mungkin yang dimaksud dengan Peradilan Sesat oleh pakar hukum yaitu ketika terjadi suatu situasi di mana sistem peradilan tidak bekerja dengan benar atau tidak adil alias Peradilan Direkayasa dari awal.

Secara ideal suatu proses peradilan di Indonesia harus berjalan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kepatuhan pada hukum.

Hal tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).

Artinya, hukum harus diterapkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah sistem hukum yang berlaku.

Prinsip "equality before the law" merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

Dengan adanya jaminan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan, maka sekaligus mendukung hak asasi manusia dan keadilan dalam sistem hukum.

Agar tercipta prinsip equality before the law, maka Hakim yang mengadili perkara harus bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun.

Sehingga para pihak yang berkepentingan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka secara bebas, tanpa culas dan tanpa tekanan atau penuh dengan rekayasa.

Agar hakim bisa bertindak adil, maka Hakim harus bekerja secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari penguasa atau pihak lain yang berkepentingan.

Independensi Hakim sangat penting agar keputusan yang diambil dapat didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang valid.

Proses peradilan harus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, bukan malah pada awal penyidikan sudah direkayasa.

Termasuk semua pihak harus patuh terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Proses peradilan seharusnya berjalan dengan transparan (terbuka untuk umum) di mana masyarakat dapat memperoleh informasi secara jelas tentang tahapan proses peradilan dan keputusan yang diambil.

Hal ini juga mencakup akses yang memadai terhadap informasi dan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.

Agar tercipta kepastian hukum di masyarakat.
keputusan yang diambil oleh pengadilan harus jelas (tidak mencla mencle), dapat dipahami, dan dapat dilaksanakan ketika diterapkan di lapangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun