Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Belajar dari Kasus Vina Cirebon

21 Mei 2024   12:06 Diperbarui: 21 Mei 2024   18:58 1576 18
Belajar Dari Kasus Vina Cirebon

Oleh Handra Deddy Hasan

Berawal dari niat memprosikan film horror yang diangkat dari kejadian nyata dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari", akhirnya masalah hukumnya terlihat makin rumit dan pelik.

Mungkin tujuan Produser film Dheeraj Kalwani yang kemudian menunjuk Sutradara Anggy Umbara mengangkat kisah nyata Vina ke layar lebar karena kisah ini sempat viral pada tahun 2016 di media Facebook.

Untuk mengulang efek viral lagi sebagaimana terjadi 8 tahun silam, pihak film menghembuskan issue bahwa ada 3 orang pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Upaya memviralkan pelaku yang buron berhasil menyedot perhatian masyarakat sehingga viral.

Banyak yang mempertanyakan kenapa bisa 3 pelaku buron dengan
identitas, alamat yang jelas bisa melenggang dengan bebas selama 8 tahun tanpa bisa terendus keberadaannya oleh aparat.

Pengacara kondang Hotman Parispun ikut bicara dengan dibumbui sedikit kecurigaan konspirasi atas Kasus Vina, sehingga 3 pelaku buron sangat sulit ditangkap karena justru dilindungi oleh aparat.

Kasus Vina semakin populer dibicarakan dalam forum-forum diskusi di ruang media elektronik seperti televisi dan podcast-podcast para influencer (pemengaruh). Hampir semua televisi membuat acara, begitu juga podcast di media sosial dipenuhi dengan topik pembunuhan Vina.

Diskusi makin hangat dan makin liar ketika Pengacara Terpidana angkat bicara. Pengacara terpidana tidak bisa menerima bahwa kliennya bersalah dan dihukum pidana penjara.

Salah satu kuasa hukum terpidana Titin Prialianti menyebut bahwa kasus Vina salah tangkap (error in persona).

Titin adalah Kuasa hukum terpidana Sata dan merupakan satu-satunya terpidana yang telah bebas menjalani hukumannya.

Sata pada waktu kejadian 8 tahun yang lalu, usianya masih dalam status katagori anak (dibawah 18 tahun).

Titin, mengungkapkan secara teknis, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak berkesuaian.

Baju yang dikenakan korban yang katanya, meninggal karena tusukan ditemukan masih utuh dan tidak berlubang sama sekali sebagaimana seharusnya tanda bekas tusukan.

Hal lain yang aneh menurut Titin, Jaksa dalam dakwaannya tidak mengenal secara persis lokasi tempat kejadian perkara (TKP). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun