Oleh Handra Deddy Hasan
Memajang foto Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Lambang Negara di Indonesia sudah sangat lazim dilakukan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut akan ditemukan di kantor-kantor Pemerintahan, kantor-kantor resmi bahkan pihak swastapun tidak ketinggalan memajang Foto Presiden dan Wakil Presiden di dinding bergandengan dengan Lambang Negara.
Padahal memasang foto Presiden dan Wakil Presiden bukanlah suatu kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).
Sebagaimana kita ketahui sampai saat ini, tidak ada satupun regulasi yang menegaskan Presiden sebagai simbol atau lambang negara Indonesia.