Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Terungkapnya Pembunuhan Mayat Dalam Koper

3 Mei 2024   22:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   22:55 805 18
Terungkapnya Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Oleh Handra Deddy Hasan.

Dalam waktu yang relatif singkat pihak Kepolisian berhasil menyingkap kasus ditemukannya mayat dalam koper hitam di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata mayat tersebut adalah Rini Mariany (50) yang dibunuh oleh teman kencannya yang juga sekaligus teman sekantor, beda divisi yang bernama Arif Ridwan Nuwloh (28) (Kompas, Jumat 3 Mei 2024).

Diduga Arif membunuh Rini dengan cara memukul kepalanya karena ketika mayat ditemukan bagian kepala sebelah kirinya remuk.

Pembunuhan dilakukan oleh Arif di dalam sebuah kamar Hotel di Bandung.

Tersangka pelaku  pembunuhan Arif akan dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun