Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

25 April 2024   08:45 Diperbarui: 25 April 2024   09:44 905 21
Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

Oleh Handra Deddy Hasan

Setelah rakyat Indonesia disuguhi dengan hingar bingar perdebatan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), sampailah akhirnya masuk tahap berikutnya.

Pada tanggal 22 April 2024 merupakan puncak dari keributan hukum tentang sengketa hasil Pilpres, karena pada tanggal tersebut MK membuat keputusan dengan menolak seluruh Gugatan tentang sengketa hasil Pemilu 2024.

Pada tanggal 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyelenggarakan rapat pleno untuk menetapkan dan mengumumkan Presiden/Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilihan Umum.

KPU menetapkan secara sah bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memerintah dalam masa jabatan  terhitung sejak dari tahun 2024 sampai tahun 2029.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia yang masih berkuasa akan menyiapkan masa transisi agar perpindahan kekuasaan berjalan secara estafet dengan mulus.

Nampaknya tahapan-tahapan proses Pemilu walaupun melalui proses dinamika yang keras dan tajam, namun telah berjalan dengan mulus dan aman.

Permasalahannya sekarang apakah dalam pelantikannya nanti pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden Prabowo Subianto akan didampingi oleh seorang istri?

Hal tersebut sebagaimana kita ketahui Probowo telah lama menduda tanpa istri.

Padahal acara sepenting dan seresmi pelantikan sebagai Presiden negara Rupublik Indonesia sudah selayaknya seseorang akan didampingi oleh istrinya.

Prabowo Subianto memang pernah menikah dengan Titiek Soeharto yang merupakan putri keempat dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto.

Keduanya menikah pada Mei 1983 yang nota bene Suharto ketika itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sehingga pernikahan mereka digelar dengan pesta yang begitu meriah dan mewah.

Pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto berlangsung dalam waktu yang relatif lama yaitu selama 15 tahun dan memperoleh seorang anak pada 22 Maret 1984 yang bernama Ragowo Hediprasetyo atau dikenal juga dengan panggilan Mas Didit.

Kemudian pada tahun 1998, keduanya setuju untuk resmi berpisah dan bercerai.

Perceraian mereka dipicu dan dibumbui oleh situasi politik yang memanas pada saat itu yaitu ketika akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Meskipun perceraian mereka telah berlangsung lama yaitu selama 26 tahun, namun tidak terdengar mereka menjalin hubungan dengan pihak lain.

Faktanya mereka berdua belum pernah menikah lagi pasca bercerai. Nampaknya masing-masing mereka berdua betah dan enjoy hidup sendiri, tanpa pasangan.

Sehingga dalam status perkawinan pada data diri pribadi, baik Prabowo Subianto maupun Titiek Soeharto sampai saat ini masih menyandang status duda dan janda.

Titik Soeharto pada tanggal 24 April 2024  bersama anaknya Mas Didit hadir di KPU, ketika pengumuman penetapan resmi dan keabsahan Prabowo Subianto sebagai Presiden. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun