Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

"Ferienjob", Magang Mahasiswa ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

28 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:45 674 15
"Ferienjob", Magang Mahasiswa Ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

Oleh Handra Deddy Hasan.

Biasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam praktiknya adalah pengiriman  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berupa buruh, tenaga pembantu rumah tangga (PRT), namun kali ini yang dikirim adalah mahasiswa.

Pengiriman mahasiswa keluar negeri dengan alasan "bekerja magang" seperti kasus Ferienjob ke Jerman merupakan modus baru perdagangan orang.

Pemberitaan media massa akhir-akhir ini membuat kejutan bagi dunia pendidikan karena adanya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa Indonesia di Jerman pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2023.

Alih-alih mahasiswa-mahasiswa tersebut magang di tempat yang berkaitan dengan jurusan di kampusnya untuk menambah ilmunya, justru malah mereka mendapat pekerjaan kasar yang di Jerman biasa disebut dengan ferienjob.

Dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa libur. Ferienjob bukan kerja magang, tetapi bagian dari job market.

Awal terungkapnya kasus ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada berasal dari informasi Kedutaan Besar RI di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat mahasiswa Indonesia (Kompas Kamis, 21 Maret 2024).

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian praktik TPPO mahasiswa ternyata sangat masif terjadi dengan melibatkan minimal 33 Universitas, baik berupa universitas  negeri maupun universitas  swasta dan telah memberangkatkan sebanyak  1.047 (seribu empat puluh tujuh) mahasiswa ke Jerman dalam program magang Ferienjob.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun