Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Setelah Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, What's Next?

29 Oktober 2023   14:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:10 844 17
Setelah Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, What's Next?

Oleh Handra Deddy Hasan

Praktik penggedahan dalam proses pidana merupakan hal yang biasa terjadi.

Namun akan berbeda apabila penggeledahan dilakukan terhadap rumah Firli Bahuri yang notabene merupakan orang yang nomor satu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan perbuatan pidana korupsi suap dan  melakukan pemerasan terhadap belas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diperas oleh pimpinan KPK.

Eks Mentan Syahrul tersangkut masalah Korupsi yang sedang diproses perkaranya di KPK. Saat ini Syahrul telah menjadi tersangka Korupsi atas perkara tersebut.

Masalah Firli berawal ketika kasus Syahrul masih dalam tahap penyelidikan di KPK, mereka mengadakan pertemuan di salah satu lapangan badminton di Jakarta.

Peristiwa tersebut terekam dalam foto, kemudian foto tersebut beredar luas di media sosial masyarakat.

Awalnya Firli membantah bahwa tidak ada pertemuan, kemudian setelah foto beredar mengakui telah bertemu Syahrul sebagaimana terekam dalam foto, tapi masih ngeles bahwa kejadian pertemuan tersebut sebelum ada perkara Syahrul masuk ke KPK.

Setelah Firli diperiksa oleh Polisi selama 7 jam pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Firli mengakui bahwa pertemuan tersebut benar adanya sesuai dengan gambar foto dan terjadi pada bulan Maret 2022.

Padahal bagi seluruh pegawai, pejabat struktural, dan komisioner KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak berkaitan perkara di luar proses hukum.

Hal tersebut telah diatur baik dalam Pasal 36 butir a  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan panduan oleh KPK dan kode etik KPK bahwa komisioner, pejabat dan pegawai KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK.

Kemudian berdasarkan Pasal 66 UU KPK bagi yang nekad tetap melakukan yang dilarang dalam norma tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Dalam perkara ini Firli hanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 12  B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuduhan-tuduhan dalam pasal tersebut lebih mengarah kepada Korupsi penerimaan suap, bukan sebagai pidana pelanggaran perilaku sebagai Ketua KPK.

Penggeledahan Rumah Merupakan Salah Satu Proses Penyelidikan Dalam Pidana.

Penggeledahan rumah dalam proses pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP dikenal ada 2 bentuk penggeledahan yaitu penggeledahan rumah dan penggedahan badan.

Yang dimaksud dengan penggeledahan rumah berdasarkan KUHAP adalah ;

Tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Agar memenuhi syarat hukum acara pidana, penggeledahan rumah memerlukan izin dari Ketua Pengadilan setempat.

Namun, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penggeledahan tanpa izin dalam keadaan tertentu, namun tetap dengan perintah tertulis Penyidik.

Aturan lain yang perlu diketahui bahwa selama penggeledahan harus ada 2 (dua) orang saksi yang hadir untuk memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam penggeledahan rumah Firli baik yang di Bekasi maupun yang di Jakarta disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Dalam KUHAP masalah saksi ini lebih serius ketentuannya apabila pemilik rumah tidak menyetujui penggeledahan.

Dalam hal penghuni tidak menyetujui atau tidak hadir, ketika Polisi memasuki rumah saat penggeledahan selain disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan harus ditambah dengan 2 (dua) orang saksi lagi.

Dalam proses penggeledahan, pihak yang bersangkutan biasanya memiliki hak untuk hadir dan mengawasi penggeledahan tersebut (Firli dan keluarga menyaksikan penggeledahan dirumahnya). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun