Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Murahnya Harga Nyawa Manusia Indonesia di Jalan Raya

23 Agustus 2023   22:50 Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:17 460 14
Tegakah Tetap Membiarkan Nyawa Melayang Di Jalanan

Oleh Handra Deddy Hasan

Selasa pagi (22/8/2023) pukul 07.00 WIB terjadi lagi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan batu bata dengan tujuh pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyebab kecelakaan ditengarai lantaran pesepeda motor nekat melawan arah melanggar ketentuan berlalu-lintas di jalan raya.

Akibatnya, tujuh orang pengendara motor terluka dan beberapa orang terluka cukup parah dan harus mendapatkan penanganan medis serta dirawat di beberapa Rumah Sakit (RS) (RS Umum Aulia, RS Andhika, RS Zahirah). - Kompas, Rabu 23/8/2023.

Tidak jarang kejadian kecelakaan lalu lintas seperti narasi di atas membuat yang terlibat kehilangan nyawa (meninggal).

Konon kabarnya angka kematian karena kecelakaan lalu lintas lebih tinggi dari pada angka kematian bencana alam di Indonesia.

Artinya, manusia Indonesia lebih banyak dengan sengaja menyia-nyiakan nyawanya di jalanan, dibandingkan korban bencana alam yang tidak terduga.

Apakah ini pertanda masyarakat Indonesia depresi, sehingga ada keinginan bawah sadar ingin bunuh diri dengan cara melanggar aturan lalu lintas?

Faktor yang dominan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah karena tidak patuh dan disiplinnya pengguna jalan terhadap aturan yang ada.

Beberapa Aturan Yang Suka Dilanggar Dan Berpotensi Merenggut Nyawa

Dengan memperhatikan kondisi berlalu-lintas di Indonesia, khusus apa yang terjadi di kota-kota besar di seluruh Indonesia membuat kita menjadi miris.

Penghargaan atas nyawa manusia boleh dibilang sangat rendah, banyak pengguna jalan yang nekat melanggar ketentuan, tanpa memperhitungkan akan kehilangan nyawa.

Sebagai contoh pelanggaran atas rambu-rambu lalu lintas seperti pelanggaran atas kepatuhan mengikuti lampu traffic lights  terjadi dimana-mana di jalan raya di Indonesia.

Padahal potensi resiko kecelakaan fatal yang merenggut nyawa sangat bisa terjadi ketika pelanggaran atas rambu traffic lights dilakukan.

Begitu juga seperti kejadian yang diungkap dalam awal tulisan, pelanggaran dimana pengemudi sepeda motor yang melawan arus sudah merupakan kejadian yang sangat biasa terjadi sehari-hari.

Tujuan pengemudi sepeda motor melawan arus biasanya hanya sekedar mencari jalan pintas (shot cut) menghindari macet atau mencari jarak yang lebih dekat agar relatif cepat sampai di tujuan.

Bisa dibayangkan betapa sederhananya alasan untuk melanggar ketentuan rambu lalu- lintas dibandingkan besarnya kemungkinan resiko yang akan terjadi.

Kemudian pengemudi sangat tidak peduli dengan rambu batas kecepatan, padahal tujuan dibuatnya aturan batas kecepatan adalah demi keselamatan pengemudi di jalan raya. Pelanggaran batas kecepatan, apalagi di jalan tol, sering berakhir fatal dan merenggut nyawa dengan sia-sia.

Sering juga kita lihat terjadi di masyarakat ketika kendaraan mogok baik mobil dan lebih sering motor, didorong atau ditarik seadanya.

Biasanya ditarik pakai tali atau malah ditempel pakai kaki pengemudi motor yang mendorongnya. Tindakan menarik atau menempelkan kendaraan yang mogok seperti itu, jelas-jelas tanpa memperhatikan resiko keamanan sama sekali dan tidak sesuai dengan aturan.

Khusus di Jakarta, banyak pengemudi dengan berani menerobos jalur Bus TransJakarta. Padahal jalur TransJakarta seharusnya steril dari pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang tidak berhak serta sudah dipasang palang. Namun banyak yang memaksa tetap masuk jalur, sehingga kadang-kadang celaka karena menabrak palang atau tabrakan dengan bus TransJakarta.

Padahal berdasarkan Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan dengan tegas bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan hal-hal tersebut.

Untuk mendukung larangan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ setiap pengemudi yang tidak patuh akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Mengapa Orang Melanggar Ketentuan Berlalu-lintas Di Jalan Raya.

Kelakuan masyarakat Indonesia berlalu-lintas sudah sampai level sangat parah, tidak disiplin dan cenderung menabrak segala aturan.

Cara masyarakat Indonesia mematuhi aturan berlalu-lintas di jalan raya jangan dibandingkan dengan masyarakat maju Jepang misalnya.

Dengan tetangga dekat Indonesia seperti negara Singapur, kita juga tertinggal jauh dalam hal pelaksanaan praktik kepatuhan terhadap aturan lalu-lintas sehari-hari.

Mengapa hal itu bisa terjadi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun