Oleh Handra Deddy Hasan
Phrase kata "Pelecehan Seksual" sedang trending saat ini.
Hal ini terjadi karena pada Senin, 7 Agustus 2023 sejumlah korban melapor ke Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) didampingi kuasa hukumnya Melisa Anggraini.
Melisa menyebut body checking di Miss Universe Indonesia (MUID) telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Priskilla Jelita Tamariska dan Desak Putu Ratih Widhiarta, keduanya finalis MUID asal Jawa Barat, pada tanggal 1 Agustus 2023 diminta untuk fitting, bukan body checking.
Menurut Jelita dirinya diminta untuk fitting gaun malam (evening gown).
Namun ketika masuk ke tempat fitting, tiba-tiba dirinya disuruh nyaris telanjang bulat, kecuali hanya boleh memakai celana dalam.
Saat itu Jelita patuh demi ikut prosesi kontestasi MUID namun berusaha menutup area tubuh bagian atas yang telanjang, akibatnya dia dibentak, dianggap tidak bangga akan tubuhnya sendiri.
Menurut Melissa kuasa hukum pihak pelapor dalam rundown resmi MUID tidak disebutkan adanya body checking.
Pelecehan Seksual Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang.
Pelecehan seksual dapat dikatakan merupakan tindakan yang tidak diinginkan dan tidak pantas yang melibatkan seksualitas, seperti komentar kasar, sentuhan tidak pantas, atau pemaksaan aktivitas seksual tanpa izin. Ini adalah tindakan yang melanggar batas-batas pribadi seseorang dan sering kali memiliki dampak emosional dan psikologis yang serius.
Dalam rumusan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual (UU TPS), Pelecehan Seksual marupakan salah satu bagian dari tindak pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian Tindak Pidana pelecehan Seksual dalam Pasal 6 ayat a UU TPS dirumuskan dengan unsur -unsur lebih sederhana yaitu setiap perbuatan secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Terhadap tindak pidana pelecehan seksual pelaku dapat dikenakan sanksi maksimal dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan atau pidana penjara paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
Memperhatikan kronologis peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di MUID, dimana peristiwa terjadi pada tanggal 1 Agustus, kemudian pada tanggal 3 Agustus diumumkan pemenangnya.
Pemenang yang ditetapkan oleh panitia adalah Fabienne Nicole Groeneveld dan tidak termasuk pihak yang membuat laporan Polisi yang dibuat tanggal 7 Agustus 2023.
Apakah dalam hal ini pemenang kontes MUID juga mengalami pelecehan seksual yang sama namun tidak melaporkannya karena juara sedangkan finalis yang tidak juara kemudian melaporkan adanya tindak pidana pelecehan seksual?
Artinya apakah peserta MUID bersedia secara sukarela dilecehkan secara seksual, asal dapat imbalan menjadi juara alias dinyatakan sebagai Miss Universe Indonesia, sedangkan kalau tidak ada imbalan juara dianggap merugikan, sehingga dilaporkan ke Polisi.
Atau ada skenario lain yaitu peserta dan finalis MUID karena kurangnya pengetahuan dan literasi sehingga ketika terjadi pelecehan seksual tidak menyadari telah terjadi tindak pidana.
Kemudian setelah kejadian dan dapat pencerahan dari beberapa sumber baru mereka sadar bahwa peristiwa disuruh telanjang adalah bukan kejadian yang normal dan merupakan tindak pidana pelecehan seksual.
Dalam skenario ini laporan Polisi dari korban tidak ada kaitannya dengan hasil kompetisi di mana mereka kalah dan tidak terpilih sebagai Miss Universe Indonesia.