Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?

16 Juni 2023   10:23 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:59 841 16
Apakah Ada Orang Kuat Dibalik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?


oleh Handra Deddy Hasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 (Korupsi BTS) (Liputan6.com, 14/6/2023).

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan Johnny G Plate jadi saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam dugaan kasus korupsi BTS merupakan ranah Kejaksaan Agung (Kompas, Rabu 14 Juni 2023).

Justice collaborator (JC) merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

JC atau saksi pelaku yang bekerja sama berperan penting dalam membongkar sejumlah tindak pidana besar. Di Indonesia, status JC membuat terdakwa mendapatkan penghargaan, termasuk berupa keringanan hukuman.

Apakah Johnny G Plate sadar bahwa dengan pernyataannya bersedia menjadi JC, berarti dia sekaligus mengakui baik sebagian maupun secara keseluruhan tindak pidana korupsi yang dituduhkan padanya?

Jadi dengan menjadi JC selain kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman, juga mempunyai konsekwensi mengakui dan mengamini tuduhan-tuduhan penyidik kepada pihak JC.

Dengan kesediaannya menjadi  JC atau "pengungkap kejahatan" berarti secara sukarela bersedia memberikan informasi secara jujur atau kerja sama kepada pihak penegak hukum mengenai tindak pidana yang dilakukannya atau yang dilakukan oleh orang lain.

Tujuan dari menjadi JC adalah untuk membantu pihak berwenang dalam menyelidiki, mengungkap, atau mengadili kejahatan yang terjadi. Sehingga pekerjaan penyidik lebih mudah untuk membuktikan kejahatan tindak korupsi BTS yang sedang diselidiki.

Sebagaimana kita ketahui kejahatan korupsi adalalah salah satu kejahatan kerah putih (White Collar Crime) yang direncanakan bersama-sama dengan sistematis dan tertutup.

Biasanya para pelaku adalah orang-orang terpelajar dan saling melindungi. Adanya JC akan sangat membantu penyidik mengungkap kasus lebih transparan dan tuntas sampai ke akar-akarnya.


Keadilan dan Kesetaraan:

Hal lain yang menjadi motivasi seseorang menjadi JC adalah masalah memperjuangkan keadilan dan kesataraan.

Apakah dengan mulai terkuaknya kasus korupsi BTS di Kemenkominfo sebetulnya merupakan korupsi dimana actor intellectual nya yang levelnya diatas Johnny yang nota bene seorang Menteri. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ada orang kuat selain Johnny yang justru merupakan pelaku utama.

Kalau levelnya di atas Menteri yang bisa memerintah Menteri dan Menteripun patuh, siapakah orang kuat yang akan diungkap oleh Johnny kepada penyidik ?

Melalui skenario motif kesetaraan dan keadilan ini, seharusnya Johnny merasa dia hanyalah merupakan pion yang dikorbankan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun