oleh Handra Deddy Hasan
Pertengahan bulan Mei 2023, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurut Fadil ide program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW).
Polisi RW akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.
Tugas Dan Wewenang Polisi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polisi), keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut polisi di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU Polisi meliputi beberapa hal utama yaitu ;
1. Tugas pokok Polisi:
a. Mempelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum kepada masyarakat.
c. Mencegah, mengatasi, menindak, dan menyelidiki tindak pidana.
2. Melaksanakan tugas penyidikan:
a. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
b. Mengumpulkan bukti dan alat bukti dalam rangka mengungkap tindak pidana.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, baik terhadap tersangka, saksi, maupun ahli.
3. Menerapkan kebijakan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan kepolisian:
a. Mengembangkan konsep dan strategi penegakan hukum di wilayah hukumnya.
b. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas kepolisian.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan personel kepolisian.
4. Menjaga keamanan dalam situasi tertentu:
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam situasi darurat atau bencana alam.
b. Menangani kerusuhan, konflik sosial, atau ancaman terhadap keamanan negara.
5. Melaksanakan perlindungan hak asasi manusia:
a. Mencegah pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian.
b. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
6. Menjaga hubungan kerjasama dengan masyarakat:
a. Menjaga dan meningkatkan hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat.
b. Menggalang partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.
7. Melakukan kegiatan intelijen kepolisian:
a. Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen kepolisian untuk mencegah dan menindak tindak pidana.
b. Melakukan analisis situasi keamanan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
Peran Polisi RW Menaikkan Citra Kepolisian.
Ide Kabaharkam Komjen Fadil Imran untuk menempatkan personil Polisi RW pada setiap RW untuk mengatasi permasalahan keamanan dari basis komunitas terendah juga merupakan langkah strategis untuk menaikkan citra polisi yang terpuruk.
Kasus Polisi menembak Polisi (misal kasus Ferdy Sambo dan lain-lain), Kasus Polisi bunuh diri (terakhir di Stasiun Jatinegara), Polisi membunuh sopir taksi online, Bripda Haris Sitanggang diduga membunuh sopir online Sony Rizal Taihitu (56) di Depok telah membuat pemberitaan negatif tentang Polisi di berbagai media yang mengakibatkan citra Polisi jadi jelek.