oleh Handra Deddy Hasan
Seorang dokter gigi dengan berani telah membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi tersebut yang bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53), berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Keberhasilan Polisi menggerebek praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi A berawal dari iklan di salah satu situs website.
Dari situs yang berisi konten iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati dokter berinisial A habis praktik.
"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
Yang membuat kita tercengang dan geleng-geleng kepala bahwa praktik aborsi ilegal yang diduga telah dilakukannya mencapai 1.300 pasien.