oleh Handra Deddy Hasan
Kejadian tersendatnya kewajiban pembayaran terhadap nasabah penyimpan uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) pada awal tahun 2020, seharusnya sudah merupakan tanda-tanda samar ada masalah pidana yang tersembunyi.
Harapan besar dari nasabah bahwa uangnya aman dan kembali utuh dan beranggapan ketersendatan kewajiban pembayaran KSP Indosurya hanyalah masalah minor membuat masalah pidananya tenggelam tertutupi.
Akhirnya permasalahan ini diselesaikan secara hukum bisnis, yaitu dengan penyelesaian secara kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Pada pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan menyebutkan bahwa ;