Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

13 Mei 2023   20:54 Diperbarui: 13 Mei 2023   20:58 775 8
Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar Dalam Sejarah Indonesia

oleh Handra Deddy Hasan

Koperasi sebagai Badan Hukum adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Ada berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia, antara lain ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Jasa Keuangan.

Selain jenis-jenis di atas, masih ada banyak jenis koperasi lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti koperasi karyawan, koperasi pendidikan, koperasi kesehatan, koperasi pariwisata, dan banyak lagi. Koperasi di Indonesia memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian di Indonesia.

Secara teori banyak masyarakat menilai bentuk usaha berupa koperasi memiliki beberapa sisi yang menguntungkan dalam perekonomian di Indonesia baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan, sehingga koperasi dinamakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun