oleh Handra Deddy Hasan
Teori trias politica atau "pembagian kekuasaan" adalah konsep yang dikembangkan oleh filosof politik John Locke dan Baron de Montesquieu pada abad ke-17 dan ke-18. Konsep ini mengemukakan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah dan saling mengawasi, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman.
Teori trias politica menjadi dasar bagi banyak konstitusi negara modern, termasuk negara Republik Indonesia.
Konstitusi Indonesia menganut prinsip trias politica atau pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menggambarkan bahwa "Kekuasaan negara dilakukan menurut suatu sistem pengawasan yang terpadu antara kekuasaan kehakiman, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan legislatif".
Jadi dengan demikian kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang mandiri merujuk pada konsep bahwa kekuasaan kehakiman harus beroperasi secara independen dan tidak tergantung pada kekuasaan eksekutif atau legislatif dalam sistem pemerintahan. Artinya, kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.