oleh Handra Deddy Hasan
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) pada tanggal 9 November 2006 dan resmi menjadi negara anggota UNCAC pada 11 Desember 2006. Sebagai negara anggota UNCAC, Indonesia diwajibkan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini, termasuk ketentuan yang terkait dengan illicit enrichment (pengkayaan tidak sah) dan trading in influence ( perdagangan pengaruh).
UNCAC mengatur dan mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mencegah, mendeteksi, dan mengadili tindakan korupsi, termasuk pengkayaan tidak sah dan perdagangan pengaruh, baik di sektor publik maupun swasta. Negara-negara anggota UNCAC juga diwajibkan untuk memberikan kerangka kerja hukum yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan sektor swasta guna mengurangi risiko tindakan korupsi.
Di Indonesia, tindakan pengkayaan tidak sah dan perdagangan pengaruh katanya dapat menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Padahal dalam UU Korupsi belum ada aturan rinci tentang kedua perbuatan tersebut masuk dalam katagori korupsi.