oleh Handra Deddy Hasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhir-akhir ini menjadi "hits" karena diperbincangkan baik di media massa maupun di media sosial. Lembaga ini dianggap masyarakat berperanan besar dalam mengungkap perkara maha besar yang melibatkan orang yang sangat berkuasa di Kepolisian, yaitu Ferdy Sambo. Banyak orang berpendapat kunci mengungkap kasus yang berusaha ditutup-tutupi pada awalnya karena adanya Richard Eliezer yang merupakan pelaku yang disuruh Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kemudian berbalik arah dengan bersedia sebagai pelaku yang bekerja sama atau yang lebih dikenal sebagai Justice Collaborator (JC). Richard tentunya tidak akan berani dan jujur dalam memberikan kesaksian sebagai JC tanpa dukungan. Walaupun Ferdy Sambo telah diberhentikan sebagai perwira kepolisian, namun "kerajaannya" belum runtuh. Masih dapat dirasakan ada kekuasaan dan kekuatan Ferdy Sambo yang bisa mengancam pisik dan psikologis Richard. Pada saat lembaga Pengadilan dan Kejaksaan tidak berdaya untuk mengatasi ancaman yang tidak kelihatan tersebut, muncullah LPSK sebagai pahlawan. LPSK tidak hanya tampil dan berperanan secara formal, mereka hadir secara pisik dan berombongan pada setiap persidangan Richard Eliezer, bahkan mereka hadir dengan gaya provokatif menggunakan baju seragam yang bertuliskan kata-kata mencolok LPSK pada punggung setiap personilnya. Menurut masyarakat dukungan maksimal LPSK telah berhasil menghadirkan dan menguatkan Richard berkata jujur, lugas di Pengadilan dan berakhir dengan menghukum dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hanya vonis ringan untuk Richard Eliezer dengan vonis hanya hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian LPSK mendapat perhatian lagi ketika keluarga Cristalino David Ozora (17) meminta perlindungan kepada LPSK. David adalah korban tindak pidana kekerasan yang saat ini masih koma di rumah sakit. Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan David telah dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (21) yang telah jadi tersangka bersama temannya Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan (19) yang berperanan merekam penganiayaan menggunakan kamera ponsel Mario. Kronologis kasusnya bermula pada tanggal 17 Januari 2023 Mario mendapat informasi dari teman perempuannya Agnes Gracia Haryanto, yang menyatakan Agnes pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David ketika dulu mereka berpacaran. Mario emosi sementara Shane memintanya untuk memukul David. Akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 terjadilah pemukulan dan penganiayaan oleh Mario terhadap David seperti yang telah dijelaskan diatas.
Permasalahannya sekarang apakah David sebagai korban tindak pidana kekerasan merupakan sosok yang pantas untuk dilindungi oleh LPSK. Apakah setiap korban kekerasan berhak dilindungi LPSK. Kalau dalam kasus Richard Eliezer yang dilindungi LPSK adalah pelaku yang menundukkan diri sebagai JC, sedangkan dalam kasus berikutnya David sebagai korban tindak pidana kekerasan. Kalau seandainya David memang tidak pantas dilindungi kenapa serta syarat apa yang dipenuhi agar LPSK dapat melindungi saksi dan korban.
LPSK mempunyai syarat-syarat agar berfungsi melindungi saksi atau korban.
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki persyaratan tertentu untuk dapat memberikan perlindungan kepada seseorang yang menjadi saksi atau korban suatu tindak pidana. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Saksi atau korban harus memberikan permohonan secara tertulis kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
2. Permohonan harus berisi informasi lengkap tentang identitas saksi atau korban, termasuk alamat, nomor telepon, dan identitas lain yang relevan.
3. Saksi atau korban harus dapat membuktikan bahwa dirinya membutuhkan perlindungan, misalnya dengan mengajukan bukti-bukti seperti laporan polisi, surat pengaduan, atau surat keterangan dari dokter.
4. Saksi atau korban harus bersedia bekerja sama dengan LPSK selama proses pemberian perlindungan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPSK.
5. Saksi atau korban harus tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan atau diduga dilakukan, serta tidak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal ini tidak termasuk justice collaborator.
6. Saksi atau korban harus tidak dalam posisi sebagai pelaku kejahatan yang sedang dalam proses hukum. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pelaku dan saksi justice collaborator.
7. LPSK juga akan melakukan penilaian terhadap permohonan yang diajukan dan memberikan perlindungan hanya jika dianggap benar-benar diperlukan.
Perlu diketahui bahwa LPSK memberikan perlindungan sementara dan terbatas, dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Jika saksi atau korban membutuhkan perlindungan yang lebih lama, maka dapat diajukan permohonan ulang kepada LPSK.
Ada beberapa kriteria kejadian yang dapat dilindungi oleh LPSK, terhadap korban tindak pidana diantaranya adalah ;
- Korban kekerasan dalam rumah tangga.
- Korban trafficking atau perdagangan manusia
- Korban kejahatan seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual
- Korban tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang berkuasa atau memiliki kekuasaan, seperti kekerasan oleh petugas kepolisian atau militer.
Selain korban LPSK juga bisa melindungi saksi atau pihak lain yang senyatanya membutuhkan perlindungan, diantaranya adalah ;
- Saksi tindak pidana yang terancam keselamatannya karena memberikan kesaksian dalam persidangan
- Keluarga atau kerabat korban yang terancam keselamatannya karena terkait dengan kasus tindak pidana yang dialami oleh korban.
- Anak-anak atau orang yang rentan yang menjadi korban tindak pidana, seperti anak jalanan, anak yang dieksploitasi, dan orang dengan kecacatan intelektual atau mental.
Dengan menilik satu persatu persyaratan LPSK untuk melindungi korban, nampaknya David sebagai korban tidak mempunyai satupun kriteria yang memenuhi syarat untuk dilindungi LPSK, karena David bukanlah korban dari pelaku yang sangat berkuasa (pelakunya Mario, mahasiswa biasa). David juga bukan korban yang rentan, status sosialnya bukan anak terlantar (anak jalanan). Tindak pidana yang dialaminyapun bukan tindak pidana spesifik yang butuh perlindungan (misal korban perkosaan).
Dengan pertimbangan khusus LPSK dapat melindungi anak korban tindak pidana kekerasan.
Dalam fungsinya memberikan perlindungan LPSK dapat memberikan perhatian khusus untuk melindungi korban yang masih berstatus anak sebagai tindak pidana kekerasan.
Oleh karena status David sebagai anak (17 tahun) dan merupakan korban tindak pidana kekerasan dapat jadi pertimbangan khusus bagi LPSK untuk melindunginya
Anak korban kekerasan dapat dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan yang diberikan oleh LPSK meliputi berbagai bentuk, seperti pemindahan sementara ke tempat yang aman, pengamanan rumah dan tempat tinggal, pengawalan dan pengamanan saat bepergian, serta pembuatan identitas baru.
Selain itu, LPSK juga memberikan dukungan dan bantuan lainnya, seperti bantuan hukum, konseling, dan pemberian informasi mengenai hak-hak korban. LPSK juga dapat membantu koordinasi dengan lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga sosial, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan efektif bagi anak korban kekerasan.
Mencermati apa-apa yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK sebagai anak korban kekerasan, nampaknya tidak relevan dengan kondisi David saat ini. David dalam keadaan koma, tidak butuh pengawalan atau tempat tinggal yang aman karena tidak ada potensi ancaman lanjutan. Paling kalau dibutuhkan David butuh pendampingan hukum, itupun kalau David dan keluarganya belum menunjuk pengacara atau tidak mampu menyewa pengacara. Jadi kalau demikian sebetulnya apa urgensi keluarga David memohon perlindungan kepada LPSK. Perlindungan apa yang diharapkan keluarga David untuk melindungi David dari apa.
LPSK dapat memberikan pengobatan dan psikologis.
Hal yang paling masuk akal saat ini adalah kemungkinan keluarga David meminta LPSK dalam bantuan medis. Sebetulnya LPSK juga bisa memberikan bantuan psikologis, akan tetapi kondisi David masih koma, tentunya bantuan psikologis tidak relevan, mungkin bisa untuk kedepannya apabila David mulai sadar.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan bantuan dan dukungan kepada anak korban kekerasan, termasuk dalam hal pengobatan dan psikologis. Dalam memberikan perlindungan, LPSK juga memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan anak korban kekerasan.
LPSK dapat memberikan bantuan untuk biaya pengobatan atau psikologis, baik melalui kerjasama dengan lembaga kesehatan atau psikolog maupun dengan memberikan bantuan finansial secara langsung kepada anak korban kekerasan. Selain itu, LPSK juga dapat membantu koordinasi dengan lembaga atau pihak terkait lainnya, seperti rumah sakit atau klinik kesehatan, untuk memperoleh pelayanan pengobatan atau psikologis yang terbaik bagi anak korban kekerasan.
Dalam memberikan bantuan pengobatan atau psikologis, LPSK juga mengutamakan privasi dan keamanan anak korban kekerasan. LPSK memastikan bahwa informasi dan data pribadi anak korban kekerasan dijaga kerahasiaannya, serta memberikan perlindungan saat berada di tempat pengobatan atau psikologis.
Namun demikian, jenis dan bentuk bantuan yang diberikan oleh LPSK dalam hal pengobatan atau psikologis dapat berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dan situasi yang dihadapi oleh anak korban kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi anak korban kekerasan atau keluarganya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berdiskusi secara langsung dengan pihak LPSK mengenai jenis dan bentuk bantuan yang dibutuhkan.
Pasal dari UU yg mengatur LPSK memberikan bantuan pengobatan atau psikologis kepada korban atau saksi.
Ketentuan Undang-undang yang mengatur bahwa LPSK mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kesehatan tertulis dalam: