Sosok karakter penceramah agama merupakan karakter yang adem, mengajak manusia kepada kebaikan baik di dunia dan akhirat bukanlah karakter yang seharusnya merupakan ancaman bagi siapa saja. Apalagi untuk orang sekelas Syekh Ali Jaber yang reputasinya dalam mengajak ke arah kebenaran telah melampaui sekat2 primordial. Oleh karena itu penganiayaan yang dilakukan oleh AA sulit diterima akal sehat. Akibatnya peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber menjadi obyek kontroversial dibicarakan ditengah masyarakat menjadi isu yang ditarik kesana sini sekehendak hati. Setiap kelompok masyarakat berusaha menjelaskan dengan kemampuan logika dan kepentingannya masing2. Untuk memenuhi rasa keinginan tahunya agar masuk akal masyarakat berusaha menjelaskan dengan fantasi masing2 sesuai dengan kemampuan jangkauan pemikirannya.
Ada yang mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber adalah jenis dan bentuk teror baru yang dilakukan oleh kaum teroris. AA dianggap merupakan ujung jaringan teroris yang sedang beraksi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Bentuk teror dengan membawa bom dan/atau menyerang aparat keamanan atau pejabat sudah tidak efektif. Selain sulit untuk dilakukan juga polisi anti teroris sudah hapal betul dengan metode ini, sehingga kemungkinan gagalnya sudah dapat dipastikan. Makanya dicari obyek yang relatif lemah pengamanannya dengan alat yang sederhana. Pilihan jatuh kepada ulama dan alatnya cukup dengan sebilah pisau. Ulama jelas lebih lemah pengamanannya dibanding aparat hukum atau pejabat, tapi efek rasa takut yang ditimbulkannya sama bahkan mungkin lebih dahyat. Alat yang digunakanpun tidak perlu bom, cukup sebilah pisau yang sangat gampang cara memperolehnya. Jadi menurut teori ini ulama memang menjadi target karena lemah pengamanannya dan selalu hadir ditengah kerumunan umat. Target yang mudah dan dengan alat yang sederhana (pisau), gampang disembunyikan, tidak menimbulkan rasa kecurigaan yang besar merupakan kunci metode teroris yang baru. Metode baru ini prosentase keberhasilannya tinggi dibanding metode teror selama ini.
Kemudian ada lagi yang menganut teori konspirasi dengan menyatakan peristiwa penganiayaan merupakan pengalihan isu dari pihak penguasa. Kondisi negara Indonesia yang mulai memasuki masa resesi akibat hantaman pandemi covid-19 telah memorat maritkan perekonomian. Rakyat kalangan bawah sudah mulai menjerit menderita untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perhatian yang terlalu fokus atas kegagalan pemerintah mengangkat kondisi ekonomi lebih baik, akan menyeret turunnya kredibilitas penguasa. Menguatnya ketidak percayaan kepada pemerintah perlu untuk dialihkan. Caranya dengan membuat pengalihan isu. Melakukan penganiayaan kepada kelompok ulama akan sangat kuat bisa mengalihkan isu apapun yang sedang berkembang.
Selain itu ada lagi yang percaya dengan peristiwa penganiayaan alim ulama termasuk kasus Syekh Ali Jaber merupakan dampak dari Pilkada serentak yang sedang berlangsung di Indonesia. Berkaca dari pengalaman pada waktu pemilihan presiden yang lalu peristiwa penganiayaan ulama juga banyak terjadi. Kelompok masyarakat yang mempercayai dampak pilkada beranggapan penganiayaan ini bertujuan untuk mengacaukan pesta demokrasi. Dengan kacaunya proses demokrasi akan menggoyahkan kepercayaan masyarakat Internasional kepada negara Indonesia. Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap negara Indonesia yang berdaulat merupakan pintu masuk bagi pembentukan negara baru. Negara baru yang tentunya mempunyai ideologi baru menggantikan ideologi Pancasila.
Mungkin masih banyak lagi teori2 yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber, tapi tidak perlu dibahas lebih lanjut. Maksud penjabaran teori2 yang berputar berseliweran dengan peristiwa penganiayaan ingin menyampaikan bahwa betapa kontroversialnya peristiwa penganiayaan ulama Syekh Ali Jaber. Tindak pidana penganiayaan yang seharusnya relatif sederhana dari segi hukum akhirnya menjadi obyek yang rumit, susah dan kompleks serta menyedot perhatian orang banyak.
Akhirnya banyak pihak yang berharap agar para ahli hukum "turun gunung" untuk mengurai benang kusut peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber. Ikut campur tangannya ahli hukum diharapkan bisa mencerahkan sesuai dengan keahlian yang digelutinya. Apakah ahli hukum dapat membantu dalam hal ini? Jawabnya "absolutly no", ahli hukum tidak akan berdaya, impoten untuk menjelaskannya. Urusan motivasi seseorang melakukan kejahatan atau hal2 yang berkaitan dengan lingkungan kejahatan bukanlah termasuk ranah ahli hukum. Hal2 demikian telah masuk kedalam sekat keahlian "kriminolog". Ilmu kriminologi yang bisa menjelaskan kontroversi yang sedang dibicarakan masyarakat yang haus rasa keinginan tahu yang masuk akal atas peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber. Kalau diminta kepada ahli hukum, ibarat meminta tanduk kepada kuda.
Oleh karena itu mari kita dengar dan simak para kriminolog menguraikan dengan ilmunya berbicara kenapa AA tega melakukan penganiayaan terhadap Syekh Ali Jabar yang seharusnya dihormati dan dijaga.
Apakah AA Orang Gila ?
Masih berbicara tentang rasa haus akan penjelasan yang masuk akal atas peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber, tidak ada satupun pihak yang percaya bahwa AA sendirian melakukan perbuatannya. Semua seperti sepakat bahwa dibelakang AA ada kekuatan besar yang mendukungnya. Hal ini mulai dipercaya dan dipicu dari pernyataan awal Syekh Ali Jaber sendiri pada waktu kejadian. Sehingga setiap teori apapun yang muncul mengarah AA adalah "lone ranger" atau pelaku tunggal pasti akan "dibully" rame2. Sehingga waktu ada yang menyampaikan bahwa AA orang gila, karena memang orang gilalah yang sangat mungkin melakukan perbuatan penganiayaan yang tidak masuk akal ini, membuat masalah lebih rumit. Teori AA sebagai orang gila memunculkan teori konspirasi baru yang menyatakan bahwa teori dengan menyatakan AA gila adalah upaya2 pihak tertentu untuk menghentikan kasus penganiayaan berhenti pada diri AA. Ada pihak yang takut kasus AA dibongkar sampai ke ujung2nya, makanya harus dihentikan. Beberapa pihak menjadi emosi menuntut polisi jangan seenaknya menghentikan perkara penganiayaan dengan dalih pelaku gila.
Apakah polisi bisa menghentikan perkara penganiayaan dengan dalih tersangka gila?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita terlebih dahulu siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan kasus penganiayaan.
Sesuai dengan Pasal 1 (1) KUHAP, Polri adalah pihak yang satu2nya mempunyai kewenangan khusus berdasarkan Undang2 untuk melakukan penyidikan atas kasus penganiayaan Syekh Ali Jaber.