Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wajah Indonesia Setelah 75 Tahun

20 Agustus 2020   10:20 Diperbarui: 31 Januari 2021   07:01 335 1
Pada tanggal 17 Agustus 2020 ,Bangsa Indonesia telah merdeka selama 75 tahun. Walaupun perayaan hari kemerdekaan pada tahun ini tidak sesemarak tahun2 sebelumnya karena adanya pendemic covid 19, namun tetap berbeda dengan hari2 biasa. Minimal pada hari Senin 17 Agustus 2020 merupakan hari libur nasional dan bendera merah putih berkibar di mana2. Mulai dari Istana Negara sampai ke gang2 kecil perumahan ,masyarakat mengadakan upacara bendera memperingati kemerdekaan Indonesia dengan protokol kesehatan.

Salah satu indikator kemajuan bangsa adalah sejauh mana bangsa tersebut patuh kepada aturan. Cara mudah untuk menilai apakah suatu bangsa mematuhi aturan adalah dengan mengamati sejauh mana masyarakatnya mematuhi aturan berlalu-lintas. Memang pengamatan ini sangat jauh dari kesahihannya suatu riset, namun setidak2nya kita mempunyai gambaran sejauh mana kemajuan bangsa Indonesia yang telah merdeka selama 75 tahun.

Selama 75 tahun bangsa Indonesia telah mengalami berbagai krisis, terakhir krisis kesehatan yang sedang kita alami yang juga melanda dunia.
Harusnya semua ujian dengan berbagai krisis telah membuat bangsa Indonesia semakin matang (mature). Dan kematangan akan terlihat dalam bentuk kepatuhan kepada aturan.
Tapi sejauh mana bangsa kita mematuhi aturan berlalu-lintas?
Mari kita amati.

TINGKAH MASYARAKAT BERLALU-LINTAS
Undang2 no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin) merupakan pedoman utama berlalu lintas di Indonesia.

Petualangan kita mulai dari jalan raya. Pengamatan kita fokuskan pada lokasi sekitar daerah lampu lalu-lintas jalan2 raya di Jakarta atau kota2 besar di Indonesia. Dengan mudah kita bisa melihat kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 menginjak, bahkan melewati garis marka jalan untuk berhenti di depan lampu lalu-lintas (melanggar Pasal 106  (4) huruf b UU Lalin). Mereka kelihatan seperti pembalap yang berusaha mencuri garis start. Yang lebih parah lagi banyak yang berusaha menerobos lampu merah mempertaruhkan nyawanya dengan memanfaatkan waktu jeda beberapa detik pergantian lampu lalu lintas (melanggar Pasal 106 (4) huruf a UU Lalin). Bukan hanya sekedar menerobos tanda lampu lalu-lintas saja, menerobos palang kereta apipun dilakukan dengan nekad. Seperti nyawanya tidak berharga saja (melanggar Pasal 114 huruf a UU Lalin).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun