Prostitusi dikalangan artis sudah jamak terjadi. Transaksinyapun melibatkan jumlah uang yang relatif besar. Untuk kasus HH Â yang di Medan ini menurut pemberitaan tarifnya Rp 20.000.000,-. Malah dalam kasus yg sama dan melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriella Shaqilla (AS) tarifnya lebih fantastis yaitu Rp 80.000.000,- untuk sekali kencan. Kasus yang terjadi awal tahun yang lalu di Polda Jatim tersebut telah mempidanakan Endang (E) dan Tentri (T) sebagai mucikari dengan Pasal 27 (1) dan Pasal 45 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 296, 506 KUHPidana.
Prostitusi di kalangan artis akan menarik perhatian masyarakat karena melibatkan orang2 populer dan jumlah uang yang relatif banyak.
Perbedaan UU yang digunakan untuk menuntut.
Walaupun kasus antara Polda Jatim dan Polrestabes Medan identik, namun ada yang menarik dibahas secara hukum.
Dalam kasus yang di Polrestabes Medan , polisi menggunakan UU Trafficking sedangkan kasus yang di Polda Jatim menggunakan delik pidana mucikari.
Sebetulnya apa perbedaan prinsip dalam menggunakan kedua delik pidana tersebut?. Tentunya perbedaan penggunaan UU untuk menuntut didasarkan kepada fakta hukum yang ditemukan.